DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Pilihan tersebut juga berlaku sebagai satu paket utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, maupun bank penempatan. Pilihan pemanfaatan fasilitas dilakukan satu kali.
Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.
Load more