News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

Pemerintah menetapkan aturan Pasal 18A DHE SDA mulai 1 September 2026, termasuk 5 negara, 64 eksportir, dan 15 bank devisa.
Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai menerapkan penyempurnaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 September 2026. Aturan tersebut memberikan skema khusus bagi eksportir sektor pertambangan melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan implementasi ketentuan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian itu diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi untuk mengumumkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A.

Keempat keputusan itu mencakup penetapan negara yang memenuhi ketentuan, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.

Lima Negara Masuk Skema Pasal 18A

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Kelima negara tersebut dipilih berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, negara tersebut merupakan sumber investasi dengan nilai terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Kedua, negara-negara tersebut memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.

Penggunaan lima besar negara asal investasi sektor pertambangan tersebut dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A diberikan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Hanya Eksportir dengan Tiga Syarat Ini yang Bisa Memanfaatkan

Kriteria eksportir yang dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.

Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi eksportir:

  1. Berbentuk perseroan: eksportir merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.

  2. Memiliki pemegang saham dari negara mitra: setidaknya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari salah satu negara yang telah ditetapkan.

  3. Kepemilikan minimal 10 persen: pemegang saham dari negara mitra tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP yang kemudian dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari jumlah tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir tersebut akan direviu setiap bulan.

Untuk PPE September 2026, daftar eksportir yang memenuhi syarat dan menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Ada 15 Bank Devisa untuk Penempatan DHE SDA

Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A.

Rinciannya terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Bank devisa BUMN:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

  • PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk

Bank devisa non-BUMN:

  • Standard Chartered Bank

  • Deutsche Bank AG

  • MUFG Bank, Ltd.

  • JP Morgan Chase Bank, N.A.

  • Citibank, N.A.

  • Bank of China

  • PT Bank ICBC Indonesia

  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk

  • PT Bank HSBC Indonesia

Penempatan Minimal 30 Persen Selama 3 Bulan

Pasal 18A merupakan fasilitas yang bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih menggunakan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Penempatan dapat dilakukan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. Untuk DHE SDA sektor pertambangan, ketentuan Pasal 18A juga memungkinkan penempatan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing serta penukaran ke Rupiah pada bank tersebut.

Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP 2/2026. Untuk pertambangan nonmigas, ketentuannya berupa penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sedangkan untuk pertambangan migas, penempatan paling sedikit 30 persen dilakukan selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Pilihan tersebut juga berlaku sebagai satu paket utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, maupun bank penempatan. Pilihan pemanfaatan fasilitas dilakukan satu kali.

Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Teknologi Otomotif Terbaru 2026, Mobil Kini Bisa Deteksi Kerusakan hingga Prediksi Risiko!

10 Teknologi Otomotif Terbaru 2026, Mobil Kini Bisa Deteksi Kerusakan hingga Prediksi Risiko!

Simak 10 teknologi otomotif terbaru 2026, mulai dari inspeksi berbasis AI, mobil listrik, perawatan prediktif, hingga sistem keselamatan pintar. Perkembangan
Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Oknum kepala SMK swasta berinisial W (44) ditangkap setelah diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk Program SMK Pusat Keunggulan senilai Rp125 juta.
Viral Siswa SMAN 1 Gorontalo Jadi Korban Pengeroyokan 20 Teman dan Senior, Berawal dari Persoalan Sepele?

Viral Siswa SMAN 1 Gorontalo Jadi Korban Pengeroyokan 20 Teman dan Senior, Berawal dari Persoalan Sepele?

Video pengeroyokan siswa kelas X SMAN 1 Gorontalo viral di media sosial. Sebanyak 20 siswa diduga terlibat, korban mengalami luka lebam dan trauma.
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Sudah Siap Hadapi MotoGP Australia 2026, Jorge Martin Ingin Tingkatkan Performanya di Sirkuit Phillip Island

Sudah Siap Hadapi MotoGP Australia 2026, Jorge Martin Ingin Tingkatkan Performanya di Sirkuit Phillip Island

Pemuncak klasemen sementara, Jorge Martin, bertekad menunjukkan penampilan lebih kompetitif pada MotoGP Australia 2026 di Sirkuit Phillip Island.
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 

Trending

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026 sektor ganda campuran antara wakil Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan dari Chinese Taipei.
Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026 sektor tunggal putra antara Alwi Farhan menghadapi wakil Hong Kong, Ng Ka Long Angus di Grand Paris Arena, Paris, hari Kamis 22 Oktober.
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
10 Teknologi Otomotif Terbaru 2026, Mobil Kini Bisa Deteksi Kerusakan hingga Prediksi Risiko!

10 Teknologi Otomotif Terbaru 2026, Mobil Kini Bisa Deteksi Kerusakan hingga Prediksi Risiko!

Simak 10 teknologi otomotif terbaru 2026, mulai dari inspeksi berbasis AI, mobil listrik, perawatan prediktif, hingga sistem keselamatan pintar. Perkembangan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT