Geger Beras Fortifikasi Culas, 25 Merek Diduga Bermasalah dengan Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
- Dok. Kementan
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar telah menghentikan produksinya.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyatakan, seluruh produk tersebut juga tengah ditarik dari peredaran untuk melindungi konsumen.
"Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik," kata Amran di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pemerintah pun mengambil tindakan terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi dan informasi pada label kemasan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Amran menegaskan masyarakat berhak mendapatkan beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen, sebagaimana tercantum dalam izin edar dan keterangan kandungan gizi pada kemasan.
Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) melalui koordinasi dengan Bapanas.
OKKPD yang terlibat dalam pengawasan tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang bermasalah diketahui telah menghentikan produksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 merek telah menarik stok produknya dari peredaran, sedangkan merek lainnya masih dalam tahap penarikan.
Menurut Amran, praktik tidak jujur dalam perdagangan beras tidak boleh dibiarkan. Pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar sekaligus ditawarkan dengan harga yang wajar.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dapat muncul apabila suatu produk dijual dengan kandungan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan hingga menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Dugaan tersebut semakin relevan jika produk dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari semestinya.
Edward menyebut terdapat indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan, substansi ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan menjual barang yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan sehingga merugikan konsumen.
"Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," tambah Edward.
Bagi korporasi produsen beras yang nantinya terbukti melakukan praktik tersebut, sanksi dapat mencakup denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah menduga praktik tersebut dilakukan dalam skala korporasi, bukan secara perorangan.
"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi," ucapnya.
Edward menjelaskan, tindak pidana yang diduga dilakukan korporasi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 120 dan 121 KUHP. Sanksinya berupa pidana denda serta pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengungkap adanya 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, produk tersebut diduga tidak memenuhi standar serta kandungan yang tercantum pada label kemasan.
Hasil pengawasan menunjukkan 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ke-25 merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas juga menemukan dugaan praktik curang dalam distribusi beras yang diberi label fortifikasi. Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim yang tercantum pada kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap sampel produk, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga diperkirakan mencapai Rp89 triliun. (rpi)
Load more