News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ojol Pekerja atau Mitra? Pemerintah Dihadapkan pada Status Baru di Era Ekonomi Platform

Status ojol kembali menjadi sorotan. Ada yang mendorong status pekerja, sementara lainnya mempertahankan kemitraan dan fleksibilitas kerja.
Minggu, 20 September 2026 - 15:24 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membagikan sebanyak 20.000 masker kepada pengemudi ojek online (ojol) di tiga titik pangkalan, yakni Mall Gandaria City, Stasiun Kebayoran Lama, dan MRT Blok M.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Status pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian seiring berkembangnya ekonomi berbasis platform. Pemerintah dihadapkan pada persoalan untuk menentukan posisi pengemudi ojol dalam sistem kerja yang memiliki karakter berbeda dengan hubungan kerja konvensional.

Di satu sisi, terdapat pengemudi yang mendorong agar ojol mendapatkan status sebagai pekerja atau buruh. Namun di sisi lain, ada pula kelompok yang menilai model kemitraan tetap perlu dipertahankan karena memberikan keleluasaan kepada pengemudi dalam menentukan pola kerjanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbedaan pandangan tersebut salah satunya disampaikan Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS). Organisasi tersebut menegaskan pengemudi ojol sebagai pekerja mandiri.

Sikap KSOS dinilai menjadi salah satu aspirasi yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun kebijakan transportasi berbasis platform. Sebab, pengemudi ojol tidak seluruhnya memiliki kebutuhan dan pola kerja yang sama.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, mengatakan pandangan KSOS menunjukkan bahwa aspirasi pengemudi ojol tidak seragam.

"Pendapat KSOS penting diperhatikan karena menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi," kata Rizal, Selasa, 15 September 2026.

Ojol Tak Bisa Hanya Dilihat dari Istilah Kemitraan

Menurut Rizal, persoalan status ojol tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat istilah yang digunakan dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah, mulai dari tingkat kontrol platform terhadap pengemudi, kebebasan menentukan waktu kerja, hingga pola pemberian imbalan.

Karakter pengemudi ojol juga beragam. Sebagian pengemudi dapat bergantung pada satu aplikasi sebagai sumber penghasilan, sedangkan pengemudi lainnya menggunakan beberapa platform sekaligus.

Tidak sedikit pula pengemudi yang menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan sebagai ojol. Kondisi tersebut membuat status pekerja ojol menjadi persoalan yang tidak sederhana.

"Ada pengemudi yang ingin tetap memiliki kebebasan menentukan kapan bekerja, menggunakan platform mana, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karakter seperti ini perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status hukum pengemudi," ujar Rizal.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana status hukum pengemudi dapat disesuaikan dengan karakter pekerjaan di era ekonomi platform.

Pilihan Status Ojol Bukan Sekadar Pekerja atau Mitra

Perdebatan mengenai status ojol selama ini kerap ditempatkan dalam dua pilihan, yakni sebagai pekerja atau buruh dan sebagai mitra platform.

Namun, Rizal menilai pemerintah perlu melihat kemungkinan desain status yang lebih sesuai dengan karakter pekerjaan ojol.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bagian dari dinamika perumusan kebijakan publik. Rizal merujuk pada teori Advocacy Coalition Framework yang melihat kebijakan sebagai hasil interaksi berbagai kelompok dengan kepentingan dan pandangan berbeda.

Dalam konteks ojol, KSOS menjadi salah satu kelompok yang membawa perspektif mengenai kemandirian pengemudi.

Pandangan tersebut kemudian perlu ditempatkan bersama aspirasi kelompok pengemudi lainnya, termasuk mereka yang mendorong agar pengemudi mendapatkan status ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perdebatan status ojol tidak hanya berkaitan dengan penyebutan "pekerja" atau "mitra", tetapi juga bagaimana pemerintah merancang aturan yang dapat mengakomodasi kondisi kerja pengemudi di lapangan.

Pekerja Mandiri Tetap Membutuhkan Perlindungan

Mempertahankan posisi pengemudi sebagai pekerja mandiri, menurut Rizal, bukan berarti perlindungan terhadap ojol dapat diabaikan.

Pemerintah tetap memiliki ruang untuk memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan meskipun status mereka tidak ditempatkan sepenuhnya sebagai buruh.

Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi tarif, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan platform.

"Yang harus dihindari adalah anggapan bahwa hanya ada dua pilihan, yakni menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Pemerintah perlu mencari desain baru yang sesuai dengan karakter ekonomi platform," katanya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pola kerja berbasis platform memungkinkan seseorang bekerja dengan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan hubungan kerja konvensional. Namun, fleksibilitas tersebut juga perlu berjalan beriringan dengan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi.

Aspirasi Pengemudi Ojol Perlu Dipetakan

Rizal berharap pandangan KSOS mengenai ojol sebagai pekerja mandiri dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah. Namun, aspirasi tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai satu-satunya suara dari seluruh pengemudi ojol.

Pemerintah perlu memetakan berbagai kepentingan yang muncul di kalangan pengemudi sebelum menentukan desain kebijakan mengenai status ojol.

"Kehadiran KSOS dengan pandangan yang berbeda justru memperkaya proses kebijakan. Pemerintah harus mendengar semua kelompok, memetakan kepentingannya, kemudian menentukan desain yang paling mampu memberikan kepastian hukum, mempertahankan fleksibilitas, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi," kata Rizal.

Perbedaan pandangan mengenai status ojol tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi platform turut menghadirkan bentuk hubungan kerja yang tidak selalu mudah ditempatkan dalam kategori pekerja atau mitra secara konvensional.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Kaltara Sosialisasi Bahaya Karhutla, Masyarakat Diminta Lapor Titik Api ke 110

Polda Kaltara Sosialisasi Bahaya Karhutla, Masyarakat Diminta Lapor Titik Api ke 110

Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Kalimantan Utara mengintensifkan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta meminta masyarakat lapor
Mengenal Amanda Rigby, Wanita Berkewarganegaraan Inggris yang Dipersunting Andre Taulany

Mengenal Amanda Rigby, Wanita Berkewarganegaraan Inggris yang Dipersunting Andre Taulany

Pasangan Andre Taulany dan Amanda Rigby baru saja melangsungkan akad pernikahan pada hari ini, Minggu (20/9/2026). Berikut profil singkat dari Amanda Rigby.
FIFA ASEAN Cup 2026: Tantang Timnas Indonesia, Malaysia Pakai Jersey Anyar di Stadion GBK

FIFA ASEAN Cup 2026: Tantang Timnas Indonesia, Malaysia Pakai Jersey Anyar di Stadion GBK

Timnas Malaysia resmi memperkenalkan jersey terbaru dengan desain yang terinspirasi dari corak belang pada tubuh Harimau Malaya pada Minggu (20/9/2026).
Detik-detik Presiden Prabowo Terima Langsung Mushaf Al Quran dari KH Akrim Mariyat

Detik-detik Presiden Prabowo Terima Langsung Mushaf Al Quran dari KH Akrim Mariyat

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik Presiden Prabowo Subianto menerima dua karya dari Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), yakni Mushaf Al Quran
KPK Sita Kendaraan yang Diberikan Bupati Pemalang Kepada Seorang Wanita

KPK Sita Kendaraan yang Diberikan Bupati Pemalang Kepada Seorang Wanita

KPK menyita satu unit mobil dari seorang wanita bernama Ambar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Pupuk Indonesia Kejar Penurunan Emisi 96% pada 2050, Kembangkan Clean Ammonia hingga CO2 Jadi Soda Ash

Pupuk Indonesia Kejar Penurunan Emisi 96% pada 2050, Kembangkan Clean Ammonia hingga CO2 Jadi Soda Ash

Pupuk Indonesia menargetkan penurunan emisi 96% pada 2050 melalui clean ammonia, pemanfaatan CO2 menjadi soda ash, energi hijau, CCS, dan nature-based solutions.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Sebuah food truck yang berisikan kopi, matcha serta donat dihadirkan di area luar tempat latihan Hillstate di saat momen Megawati Hangestri berulang tahun ke-27
Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule tak ditahan pihak kepolisian meskipun saat tes urin dinyatakan positif narkoba lewat vape etomidate.
Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah melemah tujuh sesi beruntun ke Rp17.758 per dolar AS. Industri manufaktur, tekstil, dan farmasi mulai menghadapi tekanan biaya impor.
Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta

Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta

Persija keberatan dengan hukuman berupa dua pertandingan kandang di luar DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta denda tambahan yang dijatuhkan.
Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum debut resmi di Korea Selatan, Jordan Wilson bongkar pesan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT