1 Juta SHM Gratis 2026, Cek 3 Kelompok MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Tanpa Biaya
- Bapenda DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026.
Program tersebut menyasar rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertifikat. Sesuai namanya, penerbitan sertifikat dalam program ini tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya mengungkapkan adanya kolaborasi untuk memberikan sertifikasi tanah gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Maruarar beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (20/9/2026).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan program tersebut memiliki target hingga 8 juta penerima sampai 2028.
Khusus pada 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta penerima.
Ada 1,1 Juta Rumah yang Belum Bersertifikat
Nusron menjelaskan program sertifikasi gratis tersebut salah satunya menyasar masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah.
Berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah selama periode 2015 hingga 2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang telah menerima bantuan.
Setelah dilakukan verifikasi, pemerintah menemukan sekitar 1,1 juta rumah di antaranya belum memiliki sertifikat.
"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron.
Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Tiga Kelompok Jadi Sasaran Sertifikasi Gratis
Nusron menjelaskan terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi gratis tersebut.
Ketiga kelompok tersebut mencakup penerima bantuan perumahan pemerintah, masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta MBR yang membangun rumah secara mandiri.
Berikut kelompok yang menjadi sasaran program:
1. Penerima Program Bantuan Perumahan
Kelompok pertama adalah masyarakat yang menerima bantuan perumahan pemerintah, termasuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga menargetkan masyarakat yang menerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Namun, Nusron mengatakan data penerima bantuan dari kedua kementerian tersebut masih belum ditemukan.
Meski demikian, penerima program tersebut nantinya akan menjadi sasaran program sertifikasi sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis.
2. Peserta Program FLPP
Kelompok kedua adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Untuk kelompok ini, pemerintah akan membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dipecah atas nama pembeli menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron menegaskan pembebasan biaya tersebut hanya berlaku untuk proses peningkatan status HGB yang sudah dipecah menjadi SHM.
Artinya, pembebasan biaya tidak berlaku untuk proses pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli.
Tahap pemecahan HGB induk tersebut masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," ujar Nusron.
3. MBR yang Bangun Rumah Secara Mandiri
Kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Untuk memastikan seseorang masuk kategori MBR, pemerintah menggunakan mekanisme berbeda berdasarkan status pekerja.
Bagi pekerja formal, status sebagai MBR dapat dibuktikan melalui slip gaji.
Sementara itu, pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sertifikasi gratis apabila namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nusron menyebut batas yang ditetapkan pemerintah adalah maksimal desil delapan.
"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini," kata Nusron.
Program sertifikasi gratis tersebut menjadi bagian dari target pemerintah untuk memperluas kepemilikan sertifikat rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada 2026, pemerintah menargetkan 1 juta penerima, dengan target keseluruhan mencapai 8 juta penerima hingga 2028.
Load more