News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Kepemilikan Dibatasi Maksimal 5 Persen

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa.
Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari upaya transformasi bursa efek.

Menurut dia, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan bursa, tetapi juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aturan Baru Jadi Dasar Demutualisasi Bursa

Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui peraturan OJK.

Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, struktur kepemilikan saham bursa efek dapat berubah dari sebelumnya bersifat mutual, yakni hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa efek.

Dalam skema demutualisasi, saham bursa efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia. Kepemilikan tersebut dapat berasal dari anggota bursa efek maupun pihak yang bukan anggota bursa efek.

Perubahan struktur tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi tata kelola bursa efek di Indonesia.

Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5 Persen

POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek.

Beberapa pokok pengaturan dalam aturan tersebut meliputi:

  • Saham bursa efek.

  • Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek.

  • Pelaksanaan demutualisasi bursa efek.

  • Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

  • Pembagian dividen.

  • Laporan bursa efek.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.

Namun, kepemilikan saham lebih dari 5 persen dapat dilakukan dengan persetujuan OJK.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak. Dengan demikian, independensi bursa efek tetap dapat dipertahankan.

Tidak Boleh Ada Pemegang Saham Mayoritas

POJK tersebut juga mengatur larangan kepemilikan saham bursa efek secara mayoritas.

Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar tidak terjadi penguasaan mayoritas oleh satu pihak terhadap bursa efek.

Selain mengatur kepemilikan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga memisahkan kepemilikan saham bursa efek dari keanggotaan bursa efek.

Artinya, kepemilikan saham dan status sebagai anggota bursa menjadi dua hal yang diatur secara terpisah dalam struktur demutualisasi.

Independensi Bursa Tetap Dijaga

OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan bursa.

Kepemilikan oleh pihak yang bukan anggota bursa juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan independensi bursa efek.

Selain itu, penguatan pengawasan OJK menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut.

Direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih dan menjalankan tugasnya.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jajaran pengelola bursa.

Direksi dan Komisaris Tunduk pada Aturan Pasar Modal

POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas serta kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, OJK memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur struktur kepemilikan bursa efek sekaligus mengawal proses demutualisasi.

Ketentuan mengenai batas kepemilikan, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, fungsi pengaturan dan bisnis, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian dari kerangka baru tata kelola bursa efek Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Erdogan Serukan Reformasi Total PBB Usai Nilai Arsitektur Global Gagal Total

Presiden Erdogan Serukan Reformasi Total PBB Usai Nilai Arsitektur Global Gagal Total

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melontarkan kritik tajam terhadap tatanan geopolitik global saat menyampaikan pidato utama dalam Forum TRT World di Istanb
Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Kota Bekasi resmi menjadi tuan rumah perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. 
Rizky Ridho Ungkap Kronologi Timnas Indonesia Batal Tanding di FIFA Matchday November 2026

Rizky Ridho Ungkap Kronologi Timnas Indonesia Batal Tanding di FIFA Matchday November 2026

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, mengungkapkan kronologi Timnas Indonesia batal melakoni laga uji coba dalam FIFA Matchday November 2026.
Dalam 48 Jam Menlu Iran Kontak 12 Negara Demi Redam Ketegangan dengan AS

Dalam 48 Jam Menlu Iran Kontak 12 Negara Demi Redam Ketegangan dengan AS

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menggelar maraton diplomasi intensif dengan menghubungi 12 menteri luar negeri di kawasan Timur Tengah dan Mediterania -
Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Jari Karyawati Cikarang Putus Terjepit Mesin

Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Jari Karyawati Cikarang Putus Terjepit Mesin

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) sikapi kasus 3 jari karyawati di Cikarang, Rindi Natasya putus. Ia berharap perusahaan melindungi keselamatan kerja karyawan.
Soal Putusan MA-MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Ketua KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Undang-Undang

Soal Putusan MA-MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Ketua KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Undang-Undang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan kerja lembaganya—termasuk proses verifikasi dalam penyeleng-

Trending

Dalam 48 Jam Menlu Iran Kontak 12 Negara Demi Redam Ketegangan dengan AS

Dalam 48 Jam Menlu Iran Kontak 12 Negara Demi Redam Ketegangan dengan AS

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menggelar maraton diplomasi intensif dengan menghubungi 12 menteri luar negeri di kawasan Timur Tengah dan Mediterania -
Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Kota Bekasi resmi menjadi tuan rumah perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. 
Presiden Erdogan Serukan Reformasi Total PBB Usai Nilai Arsitektur Global Gagal Total

Presiden Erdogan Serukan Reformasi Total PBB Usai Nilai Arsitektur Global Gagal Total

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melontarkan kritik tajam terhadap tatanan geopolitik global saat menyampaikan pidato utama dalam Forum TRT World di Istanb
Rizky Ridho Ungkap Kronologi Timnas Indonesia Batal Tanding di FIFA Matchday November 2026

Rizky Ridho Ungkap Kronologi Timnas Indonesia Batal Tanding di FIFA Matchday November 2026

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, mengungkapkan kronologi Timnas Indonesia batal melakoni laga uji coba dalam FIFA Matchday November 2026.
Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja

Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja

Istri Kades Karanganyar, Zayyana Ilma, mengaku enam kali bertemu anggota DPRD Rembang berinisial WD di hotel. Polisi masih mendalami bukti dan laporan dugaan
Viral Diduga Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri di Klender, Jakarta Timur, Korban: Aku Pulang Malah Digebuk

Viral Diduga Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri di Klender, Jakarta Timur, Korban: Aku Pulang Malah Digebuk

Berdasarkan penuturan langsung dari korban, dirinya mengaku kakinya dipukul menggunakan kayu seperti bambu, hingga mengalami bengkak pada area yang dipukul.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT