News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai 28 September, Harga Saham di BEI Bisa Turun hingga Rp1, Ini Aturan Barunya

BEI mulai menerapkan batas harga saham minimum Rp1 pada 28 September 2026, disertai perubahan Auto Rejection Atas dan Bawah.
Senin, 21 September 2026 - 20:50 WIB
Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan ketentuan baru mengenai batas harga saham minimum pada Senin, 28 September 2026.

Melalui aturan tersebut, batas harga saham terendah di BEI yang sebelumnya ditetapkan Rp50 akan berubah menjadi Rp1 per saham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan batas harga tersebut diharapkan dapat memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada di level Rp50.

"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aturan ARA dan ARB Berlaku hingga Akhir 2026

Pada tahap awal, BEI akan mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, penyesuaian batas harga minimum menjadi Rp1 membuat saham dalam rentang Rp1 hingga Rp10 memiliki ketentuan ARA dan ARB sebesar Rp1.

Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB sebesar 15 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen.

Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.

Berikut ketentuan ARA dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:

Rentang harga saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10–Rp200 35% 15%
>Rp200–Rp5.000 25% 15%
>Rp5.000 20% 15%

Mulai 2027, ARB Menjadi Simetris

BEI selanjutnya akan menerapkan perubahan berikutnya mulai 1 Januari 2027.

Mulai tanggal tersebut, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Artinya, batas kenaikan dan penurunan harga akan menggunakan persentase yang sama pada kelompok harga tertentu.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Sementara saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen.

Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 25 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 20 persen.

Ketentuan mulai 1 Januari 2027 tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

Rentang harga saham ARA ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Rp11–Rp200 35% 35%
>Rp200–Rp5.000 25% 25%
>Rp5.000 20% 20%

Aturan Baru Juga Berlaku untuk DINFRA

Selain saham, BEI melakukan penyesuaian ketentuan terhadap Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.

Setelah ketentuan baru berlaku, DINFRA pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.

Sementara untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10 persen.

Perubahan Diatur dalam Dua SK Direksi BEI

Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI.

Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

BEI menyatakan ketentuan lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akademisi UTM dan Pengamat Politik Bicara Pilgub Jatim 2029, Nama Rio Muncul dari Tapal Kuda

Akademisi UTM dan Pengamat Politik Bicara Pilgub Jatim 2029, Nama Rio Muncul dari Tapal Kuda

Dinamika menuju Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2029 masih berada pada tahap awal. Namun sosok yang akan berkontestasi harus diamati sejak saat ini. Akademisi UTM
Uang Ratusan Juta Rupiah Ikut Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Uang Ratusan Juta Rupiah Ikut Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21/9).
Kronologi Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga Bersajam, Kini Pelaku Minta Maaf hingga Berakhir Damai

Kronologi Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga Bersajam, Kini Pelaku Minta Maaf hingga Berakhir Damai

Berikut kronologi peristiwa viral warga membawa sajam menghentikan kegiatan ibadah puluhan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Tangerang.
5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini, 21-27 September 2026: Ada yang Dapat Peluang Tak Terduga

5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini, 21-27 September 2026: Ada yang Dapat Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pekan ini, 21-27 September 2026: Ada yang dapat peluang tak terduga.
Data Coretax Diklaim Bocor, DJP Buka Suara dan Ungkap Kejanggalan

Data Coretax Diklaim Bocor, DJP Buka Suara dan Ungkap Kejanggalan

Data wajib pajak di Coretax diklaim bocor dan viral di media sosial. DJP membantah serta menyebut ada kejanggalan dalam data yang beredar.
Belum Tampil di V-League, Kondisi Megawati Hangestri Dipertanyakan Media Korea, Megatron Akhirnya Buka Suara

Belum Tampil di V-League, Kondisi Megawati Hangestri Dipertanyakan Media Korea, Megatron Akhirnya Buka Suara

Megawati Hangestri hingga kini belum tampil dalam pertandingan resmi V-League 2026-2027 bersama Hyundai Hillstate. Media Korea sempat pertanyakan Megatron.

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Soal Penyebutan Underbow PKI, DPP GMNI Laporkan Pejabat Kemenag Jatim ke Bareskrim, Ahmad Sruji Bahtiar Bilang Ini

Soal Penyebutan Underbow PKI, DPP GMNI Laporkan Pejabat Kemenag Jatim ke Bareskrim, Ahmad Sruji Bahtiar Bilang Ini

Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar menyebutkan bahwa DPP GMNI melaporkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Bareskrim Polri. Hal ini
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT