Data Coretax Diklaim Bocor, DJP Buka Suara dan Ungkap Kejanggalan
- pxhere.com
Jakarta, tvOnenews.com - Layanan pajak berbasis digital Coretax tengah menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan kebocoran data wajib pajak (WP) yang tersimpan di dalam sistem tersebut.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan langsung menjadi perhatian publik. Coretax sendiri merupakan sistem layanan perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang nilai investasinya disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Kabar mengenai dugaan kebocoran data pertama kali ramai dibicarakan setelah akun di platform X, @DailyDarkWeb, mengunggah informasi terkait dugaan pembobolan basis data otoritas pajak Indonesia.
Data Wajib Pajak Diklaim Beredar
Akun @DailyDarkWeb menyebut dugaan kebocoran data tersebut terjadi sejak Sabtu (19/9/2026).
"Basis data otoritas pajak Indonesia diduga dibobol, kata sandi dan token autentikasi diklaim dicuri," tulis akun @DailyDarkWeb, dikutip Senin (21/9/2026).
Akun tersebut kemudian menyatakan bahwa seorang pelaku ancaman telah mengunggah sejumlah data yang diklaim sebagai sampel dari basis data yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
"Seorang pelaku ancaman telah mengunggah apa yang mereka klaim sebagai sampel dari basis data yang terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, sebuah unit di bawah Kementerian Keuangan," ungkap akun tersebut.
Dalam informasi yang beredar, sejumlah data penting terkait wajib pajak disebut ikut terdampak.
Data yang diklaim bocor antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat email, nomor telepon, alamat fisik, kata sandi, ID pengguna, alamat IP, informasi login terakhir, token autentikasi hingga token "ingat-saya".
Selain itu, data yang beredar juga disebut memuat cap waktu pembuatan dan pembaruan akun.
Klaim Kebocoran Masih Dibantah DJP
Menanggapi informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan langsung melakukan pemeriksaan dan validasi internal.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar DJP untuk membantah adanya kebocoran data wajib pajak melalui Coretax.
"Terkait informasi mengenai dugaan kebocoran data yang beredar di media sosial, DJP telah melakukan pemeriksaan dan validasi internal dan hasilnya dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Senin (21/9/2026).
DJP menemukan sejumlah kejanggalan pada struktur data yang beredar di media sosial.
Menurut Inge, terdapat atribut atau field tertentu dalam data tersebut yang tidak pernah disimpan maupun dikelola di dalam sistem basis data Direktorat Jenderal Pajak.
DJP Soroti Data Password Plain Text
Selain struktur data, DJP juga menyoroti format kata sandi yang terdapat dalam sampel data yang beredar.
DJP menyebut terdapat user dan password dalam bentuk plain text atau teks yang dapat dibaca secara langsung.
"Data dari sampel juga menunjukkan adanya user dan password dalam bentuk plain text, jelas ini bukan dari sistem database DJP," kata Inge.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar DJP menyatakan bahwa informasi yang beredar bukan berasal dari sistem database milik Direktorat Jenderal Pajak.
DJP pun menegaskan perlindungan serta kerahasiaan data wajib pajak menjadi prioritas otoritas pajak.
DJP Pastikan Keamanan Data Jadi Prioritas
Menurut Inge, pengelolaan keamanan informasi di lingkungan DJP mengacu pada standar keamanan informasi yang berlaku.
Otoritas pajak juga menerapkan sistem pengamanan secara berlapis untuk menjaga data yang dikelola.
"Pengelolaan keamanan informasi DJP mengacu pada standar keamanan informasi yang berlaku serta menerapkan pengamanan secara berlapis," tegas Inge.
DJP meminta masyarakat, khususnya wajib pajak, tidak langsung panik menyikapi informasi dugaan kebocoran data yang beredar di media sosial.
Wajib Pajak Diminta Aktifkan Autentikasi Dua Langkah
Meski membantah adanya kebocoran data melalui Coretax, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi.
Wajib pajak diminta menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan mengaktifkan autentikasi dua langkah pada Coretax DJP.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai tautan, pesan, maupun permintaan informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah tersebut diperlukan agar wajib pajak tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan, terutama di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan kebocoran data di media sosial.
Load more