News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai 1 November 2026, Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Online

PPh pedagang online melalui marketplace mulai dipungut 1 November 2026. Empat platform akan menerapkan PPh 22 sebesar 0,5 persen.
Senin, 28 September 2026 - 14:22 WIB
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.

Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penundaan diberikan untuk memberikan waktu tambahan bagi platform digital dalam mempersiapkan sistem yang dibutuhkan sebelum mekanisme pemungutan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo kepada awak media di Gedung Juanda, dikutip Minggu (27/9/2026).

Bimo menjelaskan pemberlakuan kebijakan tersebut kembali mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut sebelumnya juga telah diumumkan kepada publik.

Aturan PPh Marketplace Sempat Ditunda

Aturan mengenai pemungutan PPh bagi pedagang online melalui marketplace sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Implementasinya sempat mengalami penundaan setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Empat marketplace yang disiapkan untuk mulai memungut PPh dari pedagang online adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Namun, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menunda penerapannya. Penundaan dilakukan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," terang Bimo beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantornya.

Dengan penundaan tersebut, platform marketplace mendapatkan tambahan waktu untuk memastikan sistem pemungutan dan pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Empat Marketplace Siapkan Sistem Pemungutan

Bimo memastikan empat marketplace yang akan menerapkan kebijakan tersebut telah menyiapkan sistem. Dengan demikian, pemungutan PPh dapat langsung dilakukan ketika kebijakan mulai berlaku pada November 2026.

Uji coba sistem juga disebut telah berjalan lancar. Penyesuaian sistem menjadi salah satu bagian penting sebelum marketplace menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak pedagang online.

Penundaan sampai 31 Oktober 2026 sekaligus memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta penerbitan bukti pengumpulan pajak secara elektronik.

Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Pemerintah menegaskan skema tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran PPh.

Sebelumnya, pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual sesuai ketentuan. Dalam mekanisme baru, pungutan tersebut akan dilakukan langsung oleh marketplace.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," jelas Bimo.

Dalam skema yang disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual.

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Marketplace selanjutnya memiliki sejumlah kewajiban dalam mekanisme tersebut, yakni:

  • Memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

  • Menyetorkan hasil pungutan ke kas negara.

  • Melaporkan pungutan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Menerbitkan bukti pengumpulan pajak secara elektronik kepada pedagang.

Pedagang dengan Omzet Maksimal Rp500 Juta Tidak Dipotong

Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku untuk seluruh penjual online.

Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipotong PPh melalui marketplace.

Namun, pedagang yang masuk dalam kategori tersebut perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzetnya kepada platform tempat mereka berjualan.

Perhitungan omzet juga tidak dilakukan hanya berdasarkan satu toko atau satu marketplace. Seluruh kegiatan usaha penjual perlu diperhitungkan dalam menentukan total omzet selama satu tahun pajak.

Artinya, pendapatan yang diperoleh pedagang dari beberapa platform marketplace maupun usaha yang dilakukan di luar e-commerce tetap dijumlahkan. Total tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah omzet penjual telah melewati batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang Diminta Siapkan Data Perpajakan

Penundaan penerapan hingga 31 Oktober 2026 memberikan tambahan waktu bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.

Pada periode tersebut, pedagang online juga dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi perpajakan.

Persiapan tersebut mencakup melengkapi data perpajakan, melakukan pencatatan omzet, serta menyiapkan dokumen yang perlu disampaikan kepada marketplace apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Ambruk 1,51 Persen ke 6.147,8, 554 Saham Berguguran

IHSG Ambruk 1,51 Persen ke 6.147,8, 554 Saham Berguguran

IHSG ditutup melemah 1,51 persen ke level 6.147,8 pada Senin (28/9/2026). Sebanyak 554 saham turun dan nilai transaksi mencapai Rp12,49 triliun.
Perkuat Kemitraan Strategis di Forum KCCUS Korea, Pertamina Hulu Energi Dorong Asri Basin Sebagai Hub Penyimpanan Karbon Regional

Perkuat Kemitraan Strategis di Forum KCCUS Korea, Pertamina Hulu Energi Dorong Asri Basin Sebagai Hub Penyimpanan Karbon Regional

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mempertegas komitmennya dalam mengawal agenda transisi energi di kawasan regional lewat percepatan adopsi teknologi penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (Carbon Capture, Utilization, and Storage/CCUS) serta Carbon Capture and Storage (CCS).
10 Ucapan HUT ke-81 KAI Tahun 2026, Cocok untuk Caption di Media Sosial

10 Ucapan HUT ke-81 KAI Tahun 2026, Cocok untuk Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan HUT ke-81 KAI (Hari Kereta Api Nasional), cocok untuk caption di media sosial.
Keluarga Rahmat Erwin Abdullah Menangis Saat Sang Juara Raih Emas dan Rekor Dunia Asian Games 2026

Keluarga Rahmat Erwin Abdullah Menangis Saat Sang Juara Raih Emas dan Rekor Dunia Asian Games 2026

Keluarga Rahmat Erwin Abdullah menyaksikan perjuangan sang atlet dari rumah hingga akhirnya kemenangan dari nomor 75 kilogram berhasil diamankan
Dua Pemuda Tewas di Lembang, Polisi Selidiki Bau Gas Menyengat

Dua Pemuda Tewas di Lembang, Polisi Selidiki Bau Gas Menyengat

Dua pemuda ditemukan tewas dan seorang lainnya kritis pada Senin pagi di daerah Lembang. Polres Cimahi, Jawa Barat, menyelidiki adanya bau gas menyengat.
ARF: Golkar Apresiasi Kebijakan Bahlil Impor BBM yang Optimal

ARF: Golkar Apresiasi Kebijakan Bahlil Impor BBM yang Optimal

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyambut positif langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terkait tata kelola pengadaan energi. 

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Siap-siap ketiban hoki! 5 zodiak ini diprediksi beruntung soal karier besok, 29 September 2026. Ada yang dapat peluang, perhatian, hingga kepercayaan!
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT