GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaanmu yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah!

Untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id berikut langkahnya
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 6 April 2024 - 17:00 WIB
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa
  1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan email dan kata sandi, atau lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
  3. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Antrean Online”.
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai dengan data yang diminta.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah.
  7. Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
  8. Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Anda lebih memilih untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat di kota anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Scan QR code yang tersedia di kantor cabang untuk memulai proses pencairan.
  3. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Sistem akan melakukan verifikasi data kelayakan.
  5. Anda akan diarahkan untuk mengikuti instruksi yang ditampilkan pada portal.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  7. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  8. Lakukan proses wawancara seleksi sesuai dengan petunjuk petugas.
  9. Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Lama waktu yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif

Waktu tunggu yang diperlukan jika kepesertaan sudah non aktif (berhenti bekerja) tanpa melihat masa kepesertaan dengan masa tunggu 1 bulan dari kenonaktifan.

Massa tunggu 1 bulan tersebut berlaku jika peserta tidak bekerja kembali maka peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu

Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait aksi anarkis yang mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Bandung, awal Mei 2026. 
Ibu-ibu Pedagang Pasar Teriak Gubernur Malut 2 Periode, Respons Bijak Sherly Tjoanda: Satu Selesai Dulu

Ibu-ibu Pedagang Pasar Teriak Gubernur Malut 2 Periode, Respons Bijak Sherly Tjoanda: Satu Selesai Dulu

Saat kunjungan kerja ke Pasar Galala, Sofifi beberapa waktu lalu, ibu-ibu para pedagang kompak meneriakkan dua periode Gubernur Malut kepada Sherly Tjoanda.
Sport Terpopuler: Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Reaksi Kapten Red Sparks soal Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Jackpot

Sport Terpopuler: Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Reaksi Kapten Red Sparks soal Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Jackpot

Dunia olahraga kembali dipenuhi kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai soal Khamzat Chimaev hingga Megawati Hangestri. Berikut rangkumannya.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Polrestabes Semarang Minta Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo Segera Melapor

Polrestabes Semarang Minta Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo Segera Melapor

Aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang kini tengah menunggu laporan resmi dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. 
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta

Trending

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Nasib 252 Santri dan Santriwati Usai Ponpes Ndholo Kusumo yang Diasuh Kiai Ashari Ditutup Kemenag

Nasib 252 Santri dan Santriwati Usai Ponpes Ndholo Kusumo yang Diasuh Kiai Ashari Ditutup Kemenag

Begini nasib dari ratusan santri dan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo yang ditutup Kemenag RI setelah pengasuhnya yaitu Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah munculnya dugaan skandal kekerasan seksual yang melibatkan santriwati. 
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 kalah dari Jepang dengan skor akhir 1-3 di Lapangan A Kawasan Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Selasa (12/5/2026) malam. 
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT