Viral, Dokter Obgyn Diduga Kirim DM Seksual, Mengapa Kasus Ini Lebih Serius dari Sekadar Chat Mesum?
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
UU TPKS juga memberikan pemberatan. Pasal 15 ayat (1) huruf b menyebut pidana dapat ditambah sepertiga apabila tindak pidana dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis. Pemberatan juga dapat berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk apabila perbuatan dilakukan lebih dari satu kali atau terhadap lebih dari satu orang.
Sementara dari sisi profesi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta etika profesi.
Karena itu, dugaan DM seksual tersebut tidak tepat langsung diputuskan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan tangkapan layar yang beredar. Namun, persoalan etik tetap dapat diperiksa melalui mekanisme profesi apabila terdapat dugaan perilaku yang bertentangan dengan standar profesional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah pesan di Instagram. Ketika profesi dokter bersinggungan dengan dugaan perilaku seksual yang tidak diinginkan, yang dipertaruhkan adalah batas profesional, rasa aman, dan kepercayaan publik terhadap tenaga medis
Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap harus berjalan secara objektif. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa status sebagai dokter membawa tanggung jawab profesional yang jauh lebih luas daripada sekadar apa yang terjadi di ruang praktik. (udn)
Load more