News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas! Pengendara yang Ngebut saat Hujan dan Lewati Genangan Air Ternyata Bisa Melanggar Aturan Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor maupun mobil ternyata diminta tidak sembarangan memacu kendaraannya ketika melintasi jalan yang tergenang air saat musim hujan.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:04 WIB
Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Sumber :
  • Pexels/Khaya Motsa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengendara sepeda motor maupun mobil ternyata diminta tidak sembarangan memacu kendaraannya ketika melintasi jalan yang tergenang air saat musim hujan.

Siapa sangka, berkendara dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memasuki musim hujan, kondisi jalan yang basah hingga munculnya genangan air menjadi salah satu tantangan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Sumber :
  • Pexels/Khaya Motsa

Situasi tersebut mengharuskan pengendara meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Namun, masih ada pengendara yang melintasi jalan basah maupun genangan air tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya. Padahal, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya berkaitan dengan keselamatan, kewajiban mengurangi kecepatan kendaraan ketika hujan ternyata telah diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara khusus, aturan mengenai kewajiban memperlambat kendaraan dijelaskan melalui Pasal 116 dalam undang-undang tersebut. Pasal ini mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan pengemudi menyesuaikan kecepatan kendaraannya.

Dalam Pasal 116 ayat (1), pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang berlaku. Sementara itu, ayat (2) mengatur berbagai situasi tertentu yang membuat pengemudi harus mengurangi kecepatan meskipun tidak berkaitan langsung dengan keberadaan rambu.

Salah satu kondisi yang disebutkan secara tegas adalah ketika pengendara menghadapi cuaca hujan maupun genangan air. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan adanya aturan tersebut, pengendara diwajibkan memperlambat laju kendaraan ketika kondisi jalan basah akibat hujan atau terdapat genangan air. Kewajiban ini berlaku sebagai langkah untuk mengurangi potensi bahaya selama berkendara.

Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan yang basah dapat meningkatkan risiko ban kehilangan daya cengkeram terhadap permukaan jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi tersebut berpotensi membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama ketika pengemudi harus melakukan pengereman secara mendadak.

Selain membahayakan diri sendiri, melintasi genangan air dengan kecepatan tinggi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Disiplin Lapor Anggaran Harian, BGN Suspend Khusus 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Mulai 2 November

Tak Disiplin Lapor Anggaran Harian, BGN Suspend Khusus 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Mulai 2 November

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan (suspend) operasional dan memberikan sanksi khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuh
Suasana Apel 3.229 Personel Gabungan Jelang Konser Andrea Bocelli Digelar di Candi Borobudur

Suasana Apel 3.229 Personel Gabungan Jelang Konser Andrea Bocelli Digelar di Candi Borobudur

Polda Jateng memprioritaskan kesiapsiagaan penuh dengan menerjunkan sebanyak 3.229 personel gabungan guna mengamankan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur -
Pengintai Taktis Marinir TNI AL Gagalkan Aksi OPM di Papua Barat Daya, 3 Tokoh Kunci Diberbek Tanpa Perlawanan

Pengintai Taktis Marinir TNI AL Gagalkan Aksi OPM di Papua Barat Daya, 3 Tokoh Kunci Diberbek Tanpa Perlawanan

Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 9 Marinir TNI Angkatan Laut mengukir keberhasilan taktis setelah meringkus tiga anggota kelompok kriminal bersen-
Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini: Chelsea vs MU, Man City Main Jam Berapa?

Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini: Chelsea vs MU, Man City Main Jam Berapa?

Simak jadwal siaran langsung Liga Inggris hari ini, Sabtu 31 Oktober 2026. Chelsea vs MU jadi sorotan, sementara Man City menghadapi Brighton. Cek jam tayang!
Amankan Konser Andrea Bocelli, Polda Jateng Terjunkan 3.229 Personel Gabungan

Amankan Konser Andrea Bocelli, Polda Jateng Terjunkan 3.229 Personel Gabungan

Pengamanan polisi ditingkatkan untuk mengantisipasi tingginya jumlah penonton konser Andrea Bocelli, kepadatan pengunjung, serta potensi gangguan lalu lintas.
Total 61 Nomor Dipertandingkan dalam 4 Hari, PB Akuatik Indonesia Umumkan Jadwal Cabor Renang di Gelaran IOAC 2026

Total 61 Nomor Dipertandingkan dalam 4 Hari, PB Akuatik Indonesia Umumkan Jadwal Cabor Renang di Gelaran IOAC 2026

PB Akuatik Indonesia (PB AI) baru saja mengumumkan jadwal pertandingan untuk cabang olahraga renang di gelaran Indonesia Open Aquatic Championships (IOAC) 2026.

Trending

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Bocah bernama Bumi (7), warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, viral karena mendukung Persija Jakarta kontra Persik sambil mengerjakan tugas sekolah dari kursi JIS.
Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengungkap kondisi terkini cucu yang dibakar neneknya di Depok. Kondisi korban yang terbakar hampir 80 persen masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 31 Oktober 2026 dilansir dari aplikasi Melansir C-Access.
Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Sabtu 31 Oktober: Tiga Hitter Indonesia Beraksi Lagi! Rivan Nurmulki Main Siang Ini

Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Sabtu 31 Oktober: Tiga Hitter Indonesia Beraksi Lagi! Rivan Nurmulki Main Siang Ini

Jadwal Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua yang kini memasuki hari ketiga dimana 8 tim peserta akan kembali bermain.
10 Ucapan Happy Halloween 2026 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Happy Halloween 2026 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan Happy Halloween 2026 dalam bahasa Inggris, cocok digunakan sebagai caption media sosial.
Dobrak Kesenjangan, Pemprovsu Hadirkan "AKSEN-NIAS", Percepat Pembangunan Kepulauan Nias

Dobrak Kesenjangan, Pemprovsu Hadirkan "AKSEN-NIAS", Percepat Pembangunan Kepulauan Nias

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) meluncurkan inovasi AKSEN-NIAS (Aksen
John Herdman Wajib Lirik Top Skorer Klub Liga Islandia, Namanya Masuk Radar Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Lirik Top Skorer Klub Liga Islandia, Namanya Masuk Radar Timnas Indonesia

Adalah Markus Pall Ellertsson, pemain keturunan Indonesia yang mencatatkan hasil impresif atas jumlah gol yang diberikannya untuk AI Akranes sepanjang 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT