LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan
Sumber :
  • pixabay.com

5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan

Daftar 5 napi mengamuk saat divonis hukuman pidana. Vonis hukuman pidana merupakan konsekuensi seseorang ketika dirinya melakukan pelanggaran hukum.

Selasa, 7 Maret 2023 - 01:00 WIB

tvOnenews.com - Daftar 5 napi mengamuk saat divonis hukuman pidana. Vonis hukuman pidana merupakan konsekuensi seseorang ketika dirinya melakukan pelanggaran hukum.

Namun ternyata banyak juga napi atau narapidana tidak sanggup menerima putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya. 

Akibatnya mereka mengamuk saat vonis hukuman pidanan dijatuhkan oleh majelis hakim.

5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan. Ilustrasi: pixabay.com

Berikut adalah 5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan:

Baca Juga :

1. Ooi Swee Liew alias Asoh dan Toor Eng Tart kasus pengedar narkoba

Ooi Swee Liew alias Asoh (47) dan mengamuk usai dirinya bersama sang suami, Toor Eng Tart (44) divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.

Ooi Swee Liew dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, memaki suaminya di depan pengadilan.

Ooi menyebut jika semestinya sang suami bisa memberikan keterangan kepada hakim bahwa dirinya hanya sedang ikut agenda Toor jalan-jalan.

Ketua Majelis Hakim, Haran Tarigan, menilai keduanya telah terbukti sah secara hukum, menjadi pengedar narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Tidak ada yang meringankan keduanya," tutur Haran dalam sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, IPTU Noviar Anindita sebelumnya sudah membekuk tiga orang WN Malayasia, Phang Hoon Ching, 43, Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat berbeda.

Dari tangan ketiganya petugas mengamankan kurang lebih sekitar 140 ribu butir ekstasi seberat 51 kilogram yang tersimpan Hotel Red Planet kamar 422, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).

Usai dibacakan vonis hukuman mati, Toor terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal serta sesekali ia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku).

Namun sang istri rupanya tak peduli, ia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.

2. Rinda Marta, Pelakor (pencuri laki orang)

Rinda Marta merupakan seorang warga Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Pasca mendengar putusan hakim tersebut, wanita berambut merah ini langsung mengamuk di dalam tahanan pengadilan. 

Rinda dinyatakan terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, SH. 

’’Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan,’’ ujarnya.

Rinda Marta dinilai terbukti bersalah karena telah mendistribusikan data berupa foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan. 

Pasca mendengar putusan hakim ini, wanita berusia 26 tahun ini langsung digiring ke tahanan PN Mojokerto. Dengan muka terus menunduk, Rinda Marta nampak menyimpan kesedihan yang sangat dalam.

Di ruang tahanan emosi Rinda kemudian mulai meluap. Rinda Marta berulangkali menggebrak pintu tahanan dengan sangat keras. 

Rinda Marta juga terus mengamuk meski telah ditenangkan oleh sejumlah petugas keamanan.  Amukan yang terus dilontarkan tak sekadar hanya kepada putusan yang dijatuhkan hakim. 

Namun, ia juga mencurigai seorang perempuan yang berada di luar tahanan yang secara diam-diam memotret dirinya.

Rupanya, Rinda Marta melihat Is (42), yang tak lain adalah perempuan asal Jombang yang melaporkannya ke Mapolresta Mojokerto atas tuduhan kasus Pelakor. 

3. Hercules kasus penguasaan lahan

Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus penguasaan lahan, sempat mengamuk di depan wartawan sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2019). 

Saat Hercules keluar dari mobil tahanan kejaksaan, ia kemudian langsung berlari ke arah wartawan yang mengambil gambar sambil melayangkan beberapa pukulan. 

"Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules saat itu.  Seorang wartawan dari media Viva.co.id juga sempat terkena bogem mentah dari Hercules. 

Pukulan tersebut mengenai tangan kanan dari salah seorang wartawan tersebut. Kejadian itu juga hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya beberapa polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut. 

Hercules langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan yang ada di basement PN Jakarta Barat. Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang. 

Namun dalam sidang agenda pleidoi atau pembelaan sebelumnya, Hercules merasa difitnah oleh jaksa atas kasus tersebut. 

"Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," ujar Hercules kala itu.

4. Hasnaeni 'Wanita Emas' kasus Tipikor Jalan Tol

Mischa Hasnaeni Moein ditetap kan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mischa Hasnaeni Moein adalah Ketua Umum Partai Republik Satu. 

Ia menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan fiktif pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast (WBP). 

Perempuan paruh baya yang dijuluki 'Wanita Emas' yang juga maju sebagai calon anggota DPRD DKI lewat PDIP itu kemudian dijebloskan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penjara.

Usai menjalani pemeriksaan, Hasnaeni sang Wanita Emas sudah dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi kuning tersangka. 

Petugas lalu mengangkatnya untuk dimasukkan ke dalam mobil lantaran ia menggunakan kursi roda. Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, tiba-tiba saja sang Wanita Emas histeris, mengamuk, dan teriak-teriak tak terima jika dirinya dijadikan tersangka dan dijebloskan kedalam penjara. 

Petugas Kejakgung kemudian dengan paksa mengangkat badan Wanita Emas dengan paksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejakgung.

Selain sang Wanita Emas, dalam kasus tipikor tersebut, penyidik juga menetapkan Kristadi Juli Hardjanto (KJ) yang merupakan General Manager (GM) PT WBP sebagai tersangka. 

"Ya betul. Tersangka H, adalah Wanita Emas," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di gedung Kejakgung, Kamis (22/9).

Terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT WBP yang menyangkut soal penilapan uang dan mark up dana pembangunan enam proyek strategis nasional tahun 2016-2022. 

Penilapan uang dan mark up terjadi di sejumlah proyek yang dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN tersebut bersama rekanan.

Proyek ini meliputi, pembangunan jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT MMM.

Selain itu ada juga proyek pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, Serang, Banten. 

Kejakgung menghitung kerugian negara dalam kasus tipikor tersebut ditaksir mencapai Rp 2,58 triliun.

5. Tadius H Tambunan kasus Lakalantas 

Tadius H Tambunan, terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis bernama atas kasus Lakalantas.

Satu dari dua orang korban dari kasus ini meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan Tadius mengamuk saat menjalani persidangan, Selasa 29 Januari 2019.

Kasus Lakalantas terjadi pada, Selasa 23 Oktober 2018 lalu. Lokasi lakalantas tepatnya di jalan lintas Duri-Dumai, di depan Jalan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tadius H Tambunan dalam sidang sebelumnya juga pernah beberapa kali mengamuk hingga memberontak sambil berteriak histeris dihadapan majelis hakim. 

Terdakwa mengamuk dan memberontak setelah mendengar vonis oleh majelis hakim padanya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Vonis hukuman  tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 4 tahun penjara.

Sejumlah aparat Kepolisian di PN Bengkalis harus memegang terdakwa Tadius H Tambunan, saat putusan majelis hakim dibacakan agar tidak terjadi hal-hal membahayakan.

Tak hanya itu, bahkan usai sidang dan di vonis 4 tahun penjara, Tadius H Tambunan kembali membuat ulah didalam ruangan sel tahanan PN Bengkalis. 

Ia berteriak, menendang dinding sel hingga sampai terdengar keluar ruangan tahanan, diduga ia pura-pura gila agar dapat meringankan hukumannya.


(udn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Daftar Identitas Korban Tewas Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Polisi sebut Kondisinya Terkini

Ini Daftar Identitas Korban Tewas Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Polisi sebut Kondisinya Terkini

Baru-baru ini warga BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, dihebohkan dengan jatuhnya pesawat latih. Buntut pesawat tersebut jatuh, 3 orang tewas.
Kecelakan Pesawat PK-IFP di BSD Masih Jadi Teka-teki, Kemenhub Janji Bakal Bongkar Kronologinya

Kecelakan Pesawat PK-IFP di BSD Masih Jadi Teka-teki, Kemenhub Janji Bakal Bongkar Kronologinya

Kecelakaan pesawat ringan PK-IFP di kawasan Lapangan Sunburst, BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, masih dicari kronologi pasti penyebab peristiwa nahas tersebut.
Ini Rute Penerbangan Pesawat PK-IFP Sebelum Jatuh di BSD Kota Tangsel

Ini Rute Penerbangan Pesawat PK-IFP Sebelum Jatuh di BSD Kota Tangsel

Pesawat PK-IFP jatuh di kawasan BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (19/5/2024) sekira pukul 14.10 WIB.
Kronologi Maling Motor di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga, Ternyata Korbannya Seorang Wanita

Kronologi Maling Motor di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga, Ternyata Korbannya Seorang Wanita

Pelaku maling sepeda motor berinisial S berhasil ditangkap oleh warga di Perempatan Rawabacang, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024).
Mensos Risma Bongkar Cara Mencari Air Bersih di Waingapu: Alatnya Bergetar, Nanti Akan Kami Gali dan Uji

Mensos Risma Bongkar Cara Mencari Air Bersih di Waingapu: Alatnya Bergetar, Nanti Akan Kami Gali dan Uji

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membongkar cara mencari air bersih dengan teknologi terbaru. Mensos Risma mengatakan teknologi itu guna mencari air bersih bagi warga di di Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidak KPPU Kanwil I di Pasar Petisah: Harga Bawang Merah Melonjak Rp52.000 per Kilogram

Sidak KPPU Kanwil I di Pasar Petisah: Harga Bawang Merah Melonjak Rp52.000 per Kilogram

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Petisah, Medan, untuk memantau harga komoditas pangan yang mengalami lonjakan.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya