News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sindiran Keras Anggota Hercules ke BMKG soal Pemindahan Hak Lahan dari Ahli Waris, GRIB Jaya Sebut Kebohongan Publik

Terkait surat perpindahan kepemilikan lahan sengketa di Pondok Betung, Tangerang Selatan, anak buah Hercules dari GRIB Jaya sentil BMKG dianggap sudah bohong.
Senin, 26 Mei 2025 - 13:56 WIB
Anggota Hercules Rosario Marshal dari GRIB Jaya soroti pemindahan hak lahan dari ahli waris ke BMKG
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube & tvOnenews.com/Julio Tri Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Isu sengketa lahan diduduki anggota Hercules dari GRIB Jaya antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan ahli waris menjadi atensi publik.

Anggota ormas GRIB Jaya geram atas pembongkaran paksa bangunan di lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (24/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembongkaran itu setelah Polda Metro Jaya menerima laporan nomor surat e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG, sehingga pihak Kepolisian mengerahkan 426 personel.

Selain itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 11 anggota GRIB Jaya dan 6 oknum ahli waris akibat pendudukan lahan tanpa izin.

Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Hika TA. Putra buka suara mempertanyakan legalitas pembongkaran dan pengambilalihan lahan sejak lama.

Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Karena kasus sengketa lahan tersebut sudah lama, GRIB Jaya melalui beberapa tim kuasa hukumnya dipercaya membantu pihak ahli waris.

"Kami ingin menjelaskan bahwa, tanah ini awalnya milik ahli waris sudah tinggal di situ turun-menurun itu milik para ahli waris," ujar Hika TA. Putra dikutip dari YouTube dan Instagram resmi GRIB Jaya, Senin (26/5/2025).

Pihak BMKG merasa sudah membeli lahan tersebut, para ahli waris diminta mengosongkan lahan tersebut tetapi tak kunjung dilakukan.

Akibat kesal, akhirnya BMKG menggugat dengan dalih pengosongan lahan, namun selalu mendapat penolakan dari pengadilan.

BMKG akhirnya pegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1.Pondok Betung Tahun 2003, kemudian didukung Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

"Yang pada pokoknya, mengabulkan gugatan penggugat tetapi putusan Peninjauan Kembali (PK) itu menunjukkan secara rinci hak kepemilikan yang bersangkutan tidak ada legalitas, dan tak ada perintah eksekusi waktu itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Hukum GRIB Jaya itu menjelaskan gugatan perintah eksekusi oleh BMKG pada 2016, 2018, hingga kasasi pada 2020 masih ditolak Mahkamah Agung (MA).

Gugatan pun dilayangkan kepada ketua pengadilan dan mengeluarkan persetujuan atas pendapat dari ketua.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT