News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikah Siri dengan Inara Rusli Tak Sah di Mata Negara, Praktisi Hukum Sebut Insanul Fahmi Terancam 7 Tahun Penjara

Nikah siri Inara Rusli & Insanul Fahmi tak sah di mata hukum negara. Praktisi hukum menilai Insanul terancam hingga 7 tahun penjara dan Inara Rusli 9 bulan.
Minggu, 30 November 2025 - 14:00 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

“Nah, ancaman hukuman di dalam pasal 284 itu kan cuman 9 bulan. Tetapi ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya pasal 284 KUHP ya, ini juga berlaku bagi pasal 279. Pasal 279 itu adalah jadi perbuatan si suami ini ya yang berselingkuh yang melakukan hubungan intim dengan perempuan yang jelas menurut konstitusi dia bukan istrinya maka itu melanggar pasal 279,” paparnya.

“Pasal 279 KUHP ini sanksi pidana hanya 5 sampai 7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang oleh perkawinan yang sah. Dia sudah punya istri gitu loh. Maka dia melakukan perselingkuhan melakukan perbuatan intim dengan perempuan yang lain yang notabene dia jelas bukan istrinya gitu. Padahal dia tahu bahwa dia ini adalah sudah menikah,” tegas Dedi DJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Inara Rusli tetap berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara karena diduga melakukan hubungan badan dengan pria yang masih terikat perkawinan sah. 

Sementara Insanul Fahmi, sebagai suami sah Wardatina Mawa, berisiko menghadapi Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Hingga kini, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan. Bukti utama berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam dari rumah Inara Rusli menjadi kunci pembuktian. 

Di sisi lain, Inara Rusli juga telah melaporkan balik Wardatina Mawa ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video tanpa izin dan pelanggaran UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini kembali menjadi pengingat bahwa nikah siri, meskipun mungkin sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum pidana apabila tidak tercatat secara resmi di negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT