GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikah Siri dengan Inara Rusli Tak Sah di Mata Negara, Praktisi Hukum Sebut Insanul Fahmi Terancam 7 Tahun Penjara

Nikah siri Inara Rusli & Insanul Fahmi tak sah di mata hukum negara. Praktisi hukum menilai Insanul terancam hingga 7 tahun penjara dan Inara Rusli 9 bulan.
Minggu, 30 November 2025 - 14:00 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus memanas. 

Laporan polisi yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, pada 22 November 2025 ke Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sejumlah praktisi hukum menilai ancaman pidana bagi Insanul Fahmi justru bisa jauh lebih berat karena status nikah siri yang diklaimnya tidak diakui sebagai perkawinan sah oleh negara.

Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara melalui podcast dr. Richard Lee dan menyatakan bahwa ia telah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. 

Ia mengaku hubungan intim yang terekam CCTV terjadi setelah akad siri tersebut, sehingga menurutnya tidak termasuk perzinaan.

Namun, praktisi hukum Dedi DJ yang diwawancarai kanal YouTube Cumicumi menegaskan bahwa klaim nikah siri sama sekali tidak melindungi keduanya dari jerat pidana.

praktisi hukum
Tanggapan Praktisi Hukum, Dedi DJ soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Nikah siri ini di dalam hukum negara kita itu tidak diakui secara administrasi. Jadi secara hukum positif ini hukum kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945 hukum positif artinya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Undang-Nomor 1 tahun 1974,” ujar Dedi DJ.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 itu tidak ada perkawinan siri itu tidak ada ya. Perkawinan siri itu hanya di ee dalam konteks orang yang beragama Islam ya kan. itu diakui mungkin artinya gini pernikahan mereka secara agama tapi secara hukum negara itu mereka karena mereka tidak terdaftar tidak teregister secara administrasi mereka enggak ada maka mereka bukan suami istri ini konteks negara kita ya negara Indonesia itu hukum positif,” lanjutnya.

Ia menegaskan, “mereka mengatakan mereka nikah ini ya itu Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tidak mengacu tentang itu. Artinya mereka tetap bukan suami istri dalam perspektif hukum positif di Indonesia di negara kita.”

Dedi DJ juga mengingatkan bahwa ancaman pidana tidak berhenti di Pasal 284 KUHP saja.

“Nah, ancaman hukuman di dalam pasal 284 itu kan cuman 9 bulan. Tetapi ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya pasal 284 KUHP ya, ini juga berlaku bagi pasal 279. Pasal 279 itu adalah jadi perbuatan si suami ini ya yang berselingkuh yang melakukan hubungan intim dengan perempuan yang jelas menurut konstitusi dia bukan istrinya maka itu melanggar pasal 279,” paparnya.

“Pasal 279 KUHP ini sanksi pidana hanya 5 sampai 7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang oleh perkawinan yang sah. Dia sudah punya istri gitu loh. Maka dia melakukan perselingkuhan melakukan perbuatan intim dengan perempuan yang lain yang notabene dia jelas bukan istrinya gitu. Padahal dia tahu bahwa dia ini adalah sudah menikah,” tegas Dedi DJ.

Dengan demikian, Inara Rusli tetap berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara karena diduga melakukan hubungan badan dengan pria yang masih terikat perkawinan sah. 

Sementara Insanul Fahmi, sebagai suami sah Wardatina Mawa, berisiko menghadapi Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Hingga kini, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan. Bukti utama berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam dari rumah Inara Rusli menjadi kunci pembuktian. 

Di sisi lain, Inara Rusli juga telah melaporkan balik Wardatina Mawa ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video tanpa izin dan pelanggaran UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini kembali menjadi pengingat bahwa nikah siri, meskipun mungkin sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum pidana apabila tidak tercatat secara resmi di negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono meninggal. Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara ‘Gerakan Sembako Murah’
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang tinggal di bantaran rel kereta api dengan target sekitar 1.000 unit. 
Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Istri Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu mendesak dunia menghentikan perundungan atau bullying lewat perlindungan untuk anak-anak.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Bek andalan Inter Milan, Manuel Akanji, melontarkan pernyataan penuh percaya diri jelang fase penentuan musim, dengan menegaskan bahwa timnya tidak gentar menghadapi siapa pun dalam perburuan gelar.
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT