dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Doktif, Penyidik Lakukan Pemeriksaan 7 Januari 2026
- Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS
Berdasarkan kronologi laporan tersebut, Doktif atau dr Samira yang juga menjadi korban telah membeli produk yang tidak sesuai dengan standar.
“Pelapor saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari S menerangkan bahwa tanggal 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Namun setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung White Tomato,” jelas AKBP Reonald Simanjuntak.
“Selain itu, pada tanggal 23 Oktober 2024, korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di Rumah Saja di aplikasi dengan inisial T dengan akun Raise Cell Shop seharga Rp1.030.700. Setelah diterima, diduga barang sudah tidak steril karena sudah tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” lanjutnya.
“Pada tanggal 2 November 2024, korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace dengan inisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah barang tiba, dicek ternyata produk tersebut repacking,” pungkasnya.
(kmr)
Load more