News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Diketahui, sidang mediasi keduanya dijadwalkan besok, Kamis (15/1).
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

Lantas, Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Berdasarkan penjelasan Agustinus, ia tidak menjelaskan seputar hal tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pihak Denada harus siap, jika gugatan Ressa benar terbukti adanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab laporan yang saat ini, masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Bisa naik menjadi pidana, apabila Denada terbukti melakukan penelantaran anak. Seperti apa yang digugatkan oleh Ressa.

"Kalau diadukan ke pengadilan masuknya ke dalam secara keperdataan untuk membuktikan memang status anak ada hubungan darah atau tidak. Tapi kalau memang nanti ada hubungan darah nanti pidananya akan dilaporkan di pihak Kepolisian," ungkap Agustinus.

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk pelayaran dan lantaran hal seperti apa," sambungnya.

Dia juga menyebutkan kalau penelantaran anak bisa dikenakan pasal 304 KUHP dan 308 KUHP. Diketahui, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya, dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegasnya.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Amankan Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB, Purbaya: Untuk Proyek Pembangunan Sampai 2029

Amankan Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB, Purbaya: Untuk Proyek Pembangunan Sampai 2029

Pemerintah Indonesia mengamankan komitmen pendanaan senilai US$17 miliar atau setara lebih dari Rp277 triliun dari AIIB untuk mendukung berbagai proyek pembangunan nasional sepanjang 2025 hingga 2029.
Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Harga Pasar, Pertamax Series Akan Dievaluasi Berkala

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Harga Pasar, Pertamax Series Akan Dievaluasi Berkala

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penetapan dan penyesuaian harga BBM non subsidi disesuaikan mengikuti harga minyak dunia yang fluktuatif, sehingga akan dievaluasi berkala.
Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.863 per Dolar AS Jelang Pengumuman BI Rate dan Kesepakatan Damai Iran-AS

Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.863 per Dolar AS Jelang Pengumuman BI Rate dan Kesepakatan Damai Iran-AS

Rupiah melemah lagi ke Rp17.863 per dolar AS menjelang pengumuman BI Rate dan kesepakatan damai Iran-AS. 
Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan Hingga Terpasang Kawat Berduri

Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan Hingga Terpasang Kawat Berduri

Sejumlah simpatisan telah memenuhi area halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) sejak pagi, sebelum dilakukan eksekusi pengosongan yang akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
IHSG Dibuka Melemah pada Perdagangan 18 Juni 2026, Bursa Asia-Pasifik Mayoritas Menguat

IHSG Dibuka Melemah pada Perdagangan 18 Juni 2026, Bursa Asia-Pasifik Mayoritas Menguat

Pada pembukaan perdagangan Kamis, 18 Juni 2026, IHSG melemah 67 poin atau 1,09 persen di level 6.153. 
Oleh-oleh Purbaya Pulang dari Beijing, Dapat Dukungan untuk Rilis Panda Bond dan Kantongi Komitmen Pendanaan dari AIIB

Oleh-oleh Purbaya Pulang dari Beijing, Dapat Dukungan untuk Rilis Panda Bond dan Kantongi Komitmen Pendanaan dari AIIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membawa hasil signifikan dari lawatan kerjanya ke Beijing, Tiongkok.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

Siapa bos kartel narkoba terbesar sepanjang sejarah? Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, inilah daftar penguasa narkoba dunia yang membangun kerajaan kriminal bernilai miliaran
BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai

BI Rate Naik ke 5,5%, Bunga Pinjol Ikut Melambung? Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai

Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,5%. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan bunga pinjol, KPR, dan kredit konsumsi. Simak dampaknya bagi masyarakat.
Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat dan Protokol di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT