News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam

Hotman Paris beri pandangan soal gugatan Rp7 miliar Ressa terhadap Denada, sebut bisa masuk ranah perdata dan tak perlu tes DNA jika anak di luar nikah.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:15 WIB
Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

tvOnenews.com - Kasus hukum antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano terus menarik perhatian publik.

Ressa menggugat Denada dengan tuduhan penelantaran anak biologis dan menuntut pengakuan hukum atas statusnya sebagai anak kandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya selama puluhan tahun.

Gugatan ini kemudian memunculkan berbagai opini publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan penjelasan tajam mengenai dasar hukum dan arah dari kasus yang sedang ramai ini.

Menurut Hotman Paris, gugatan seperti yang dilakukan Ressa terhadap Denada dapat masuk dalam dua ranah hukum, yakni pidana maupun perdata.

Namun hingga saat ini, belum ada preseden hukum yang jelas di Indonesia mengenai kasus serupa yang melibatkan dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang ibu.

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum. Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden,” ujar Hotman Paris.

Dalam konteks hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa gugatan Ressa kemungkinan besar diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Berarti dia menempuh upaya hukum perdata. Itu pasti larinya pasal 1365 perbuatan melawan hukum. Pembuktiannya adalah, saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah, kau di mana, aku di mana, uang sekolah saya tidak dibayar, ya itu pembuktiannya,” terang Hotman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, Ressa harus bisa membuktikan adanya hubungan hukum dan kelalaian yang dilakukan Denada selama ia tumbuh dewasa.

Pembuktian ini dapat berupa dokumen hukum, kesaksian keluarga, hingga bukti bahwa Denada memang tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan finansial sejak Ressa kecil.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saatnya Borong, Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2026 Merosot Lagi Jadi Rp2.540.000 per Gram

Saatnya Borong, Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2026 Merosot Lagi Jadi Rp2.540.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 23 Oktober 2026 terpantau merosot lagi jadi Rp2.540.000 per gram. Begitu juga dengan buyback atau harga beli kembali yang terpantau ikut menurun ke angka Rp2.335.000 per gram.
Dedi Mulyadi Beri Imbalan Uang untuk Masyarakat yang Membantu Pemadaman Karhutla di Ciremai

Dedi Mulyadi Beri Imbalan Uang untuk Masyarakat yang Membantu Pemadaman Karhutla di Ciremai

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia tengah menjadi perhatian banyak pihak. Sebab terjadi di berbagai wilayah, salah satunya di Gunung Ciremai.
Jadwal Lengkap Pekan Ketujuh Super League: Persib Bandung Tandang ke Garudayaksa FC hingga Derbi Suramadu

Jadwal Lengkap Pekan Ketujuh Super League: Persib Bandung Tandang ke Garudayaksa FC hingga Derbi Suramadu

Jadwal lengkap pekan ketujuh Super League 2026/2027 bakal menyajikan sejumlah pertandingan menarik
Hasil FP1 MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Tercepat Hingga Crash Jack Miller

Hasil FP1 MotoGP Australia 2026: Marc Marquez Tercepat Hingga Crash Jack Miller

Marc Marquez merebut posisi teratas FP1 MotoGP Australia pada lap terakhir dengan catatan waktu 1 menit 27,985 detik.
Soal KMP Batumandi, Kesiapsiagaan Krisis dan Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Soal KMP Batumandi, Kesiapsiagaan Krisis dan Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Sebanyak 420 penumpang dan 40 awak KMP Batumandi berhasil dievakuasi. Kesiapsiagaan penanganan darurat diapresiasi, sementara investigasi tetap diperlukan.
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah karyawan kontrak bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak syarat penerima, cara cek status, dan informasi terbaru dari Kemnaker.

Trending

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT