Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam
- YouTube/Trans7Official
Soal tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah, Hotman Paris menjelaskan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang berlebihan, terutama bila melihat preseden hukum di negara lain.

- YouTube/Comic8Revolution
“Kalau di luar negeri itu bisa besar-besar banget, karena nilai kemanusiaan itu di luar negeri sangat besar,” kata Hotman.
Namun, di Indonesia, nilai ganti rugi sering kali ditentukan oleh pertimbangan hakim yang melihat konteks sosial, kemampuan ekonomi pihak tergugat, serta seberapa besar kerugian emosional atau psikologis yang bisa dibuktikan oleh penggugat.
Menariknya, Hotman juga menyinggung soal tes DNA yang sering kali menjadi topik utama dalam sengketa anak biologis.
Menurutnya, tes DNA tidak diperlukan apabila pihak ibu secara hukum diakui sebagai orang tua kandung dari anak di luar nikah.
“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya. Enggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA,” jelas Hotman Paris.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, anak di luar nikah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya.
Oleh sebab itu, jika Denada nantinya mengakui bahwa Ressa memang anak kandungnya, maka secara hukum tanggung jawab perdata sebagai ibu akan tetap melekat.
Sebaliknya, jika Denada membantah tuduhan tersebut, maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar-benar merupakan ibu kandungnya.
Dalam kondisi seperti ini, tes DNA bisa menjadi alat bukti tambahan, meskipun bukan satu-satunya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadwalkan sidang mediasi lanjutan hari ini, 15 Januari 2026.
Publik menantikan apakah Denada akan hadir serta memberikan klarifikasi langsung terkait tuduhan tersebut. (adk)
Load more