Jangan Tergesa, Ini Hal-Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Pertama
- tvOnenews/Aldi Herlanda
3. Hati-Hati Beli Rumah Bekas
Membeli rumah second (bekas) memerlukan perhatian lebih.
Selain memastikan kepemilikan sah, pembeli perlu mengecek apakah properti tersebut bebas dari sengketa atau tidak dijaminkan ke bank.
Untuk memastikannya, pembeli dapat meminta surat keterangan bebas sengketa dari notaris atau sertifikat tidak dalam tanggungan dari BPN.
“Kalau beli rumah baru dari developer besar, biasanya lebih aman karena semua dokumennya sudah diurus. Tapi kalau beli rumah bekas, harus lebih waspada,” tegas Aloysius.
4. Pentingnya Pengecekan Melalui Notaris
Bagi pembeli rumah pertama, melakukan pengecekan dokumen sendiri bisa sulit. Karena itu, notaris berperan penting dalam memastikan semua dokumen sah dan sesuai hukum.
Aloysius menyarankan agar pembeli menyerahkan pengecekan dokumen kepada notaris setempat yang sudah berpengalaman menangani transaksi di wilayah tersebut.
Menurutnya, risiko terbesar dalam transaksi rumah adalah “membeli kucing dalam karung.” Nilai properti yang besar membuat keteledoran kecil bisa berakibat fatal.
“Kalau tidak diperiksa dari awal, bisa saja pembeli kehilangan uang karena properti bermasalah,” ujar Aloysius.
5. Perhatikan Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Aloysius juga menekankan pentingnya membaca detail Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dalam dokumen ini, tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jadwal serah terima rumah, denda keterlambatan, serta jaminan penyelesaian sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).
Sayangnya, banyak developer tidak mencantumkan waktu pasti kapan AJB bisa dilakukan.
Hal ini sering menimbulkan masalah, terutama bagi pembeli yang tidak menyiapkan biaya tambahan untuk proses balik nama dan pajak.
“Kadang developer juga lambat karena harus menunggu birokrasi BPN dan pajak. Tapi pembeli tetap perlu menanyakan progresnya secara berkala,” jelasnya. (adk)
Load more