Denada Tak Hadir Mediasi, Ressa Rizky Ungkap Fakta Baru soal Identitas Ibunya
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Agenda mediasi antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Banyuwangi harus dijadwalkan ulang.
Ketidakhadiran Denada disebut karena adanya benturan dengan jadwal pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengaku sebagai anak biologisnya.
Proses hukum tersebut saat ini masih berada pada tahap mediasi.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista, menjelaskan bahwa mediasi belum dapat berjalan maksimal lantaran prinsipal dari pihak tergugat tidak dapat hadir.
“Mediasi belum terlaksanakan dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena kebetulan masih sibuk dengan kegiatan syuting, insyaAllah minggu depan kita akan ketemu lagi, mediasi lagi, dan kita berharap prinsipal dari pihak tergugat bisa hadir di PN Banyuwangi ini,” ujar Andika, dilansir dari YouTube Cumicumi

- YouTube/denadaindonesia
Ia menegaskan bahwa pihak penggugat meminta Denada hadir langsung dalam agenda mediasi selanjutnya.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari pihak penggugat ini meminta pihak tergugat untuk hadir ke PN Banyuwangi,” tambahnya.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar kuasa hukum Denada dapat menunjukkan surat kuasa dalam proses mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa lainnya, Muhammad Firdaus Yulianto, menyampaikan bahwa agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada 22 Januari 2026 menjadi upaya terakhir dalam jalur damai.
“Minggu depan adalah upaya terakhir mediasi. Pihak mediator sudah memberikan solusi, bila beliau (Denada) tidak bisa hadir, maka bisa dilakukan mediasi via zoom atau via video call. Untuk mencari itikad baik dari para pihak, termasuk dari tergugat,” kata Muhammad Firdaus Yulianto.

- Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia
Pihak penggugat juga meminta agar Denada atau kuasa hukumnya menghubungi lebih dulu apabila kembali tidak dapat menghadiri mediasi lanjutan.
Permintaan ini disampaikan karena sebelumnya sempat disampaikan bahwa hubungan Denada dengan pihak di Banyuwangi masih terjalin dengan baik.
Load more