News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Denada Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa Rizky, Begini Kata Hotman Paris atas Sikap Penyanyi R&B itu

Tim kuasa hukum Ressa menyebutkan pihak Denada menolak seluruh klausul ganti rugi senilai Rp7 miliar yang menjadi bagian gugatan. Hotman Paris Beri tanggapan
Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WIB
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

tvOnenews.com - Penyanyi Denada sempat tidak hadir dalam mediasi pertama bersama Ressa Rizky Rossano terkait gugatan atas dugaan penelantaran anak kandung.

Pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis, (15/1/2026) ini berlangsung selama 30 menit namun tidak membuahkan hasil kesepakatan yang berarti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam mediasi tersebut, Tim kuasa hukum Ressa menyebutkan bahwa pihak Denada menolak seluruh klausul ganti rugi senilai Rp7 miliar yang menjadi bagian dari gugatan.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada mengatakan bahwa Denada tidak menyetujui seluruh poin yang diajukan, termasuk permintaan pengakuan Ressa sebagai anak biologis.

“Padahal ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar, juga klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung,” ungkap Ronald Armada, dilansir dari YouTube Cumicumi.

Kuasa hukum Ressa, Ronald
Kuasa hukum Ressa, Ronald
Sumber :
  • YouTube Intens Investigasi

Mengenai penolakan Denada atas klausul ganti rugi, seorang pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menanggapi perihal tersebut.

Hotman Paris mengatakan jika Denada memang menolak gugatan tersebut maka dapat dibuktikan dalam persidangan. 

“Nanti tergantung proses hukumnya yang berjalan, tergantung pembuktian di persidangan,” ujar Hotman pada tayangan YouTube Intens Investigasi.

Ia justru mempertanyakan mengapa pihak Ressa tidak menggugat Denada secara Perdata Immateriil. 

“Kenapa dia tidak gugat immateriil? Kalau immateriil itu bisa puluhan miliar. Bisa gol itu, karena kalau terbukti bagi hakim itu menimbulkan kerugian,” katanya.

Kemudian, Hotman juga menjelaskan mengenai hukum tentang perlindungan anak secara pidana maupun peraturan secara perdata yang dinilai perbuatan melawan hukum.

“Di Undang-Undang Perlindungan Anak, itu Pidana juga bisa dihukum. Kalau secara Perdata, Pasal 1365 itu dianggap perbuatan melawan hukum,” terang Hotman.

Hotman Paris, Denada
Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

Dalam peraturan perdata tersebut, dijelaskan bahwa ganti ruginya akan ada dua jenis yaitu materiil dan immateriil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti ganti ruginya ada dua. Ganti rugi sebenarnya (materiil), misalnya nafkahnya mulai dari lahir sampai besar, kemudian biaya-biaya selama ini. Tapi ada juga kerugian immateriil,” jelas Hotman Paris Hutapea

“Kerugian immateriil bukan dihitung dari kerugian yang sebenarnya, tapi pengganti beban pikiran. Itu semacam kompensasi sebagai tambahan dari kerugian sebenarnya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Ingin balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Simak cara mengurus di BPN, syarat dokumen, biaya BPHTB, dan waktu prosesnya.
Besok Sidang Mediasi Dugaan Penelantaran Ressa Rizky Lagi, Denada Kembali Mangkir?

Besok Sidang Mediasi Dugaan Penelantaran Ressa Rizky Lagi, Denada Kembali Mangkir?

Setelah Denada absen dalam sidang mediasi kedua kasus dugaan penelantaran anak yang digugat Ressa Rizky, besok (22/1/2026) sidang mediasi akan kembali digelar
Federico Barba Tinggalkan Persib Bandung di Putaran Kedua Super League 2025/2026? Begini Nasibnya

Federico Barba Tinggalkan Persib Bandung di Putaran Kedua Super League 2025/2026? Begini Nasibnya

Federico Barba sempat dirumorkan bakal meninggalkan Persib Bandung di putaran kedua Super League 2025/2026. Begini update kabar terbarunya!
Menbud Fadli Zon Soroti Hibah APBN ke Keraton Solo yang Ribut Terus: Selama Ini Penerimanya Pribadi

Menbud Fadli Zon Soroti Hibah APBN ke Keraton Solo yang Ribut Terus: Selama Ini Penerimanya Pribadi

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan keterlibatan negara di Keraton Solo dilakukan untuk memastikan perlindungan cagar budaya dan pertanggungjawaban hibah, bukan mencampuri konflik.
Cetak Puluhan Gol di Akademi, Chelsea Ikat Talenta Muda Maroko hingga 2028

Cetak Puluhan Gol di Akademi, Chelsea Ikat Talenta Muda Maroko hingga 2028

Pemain muda berbakat Chelsea, Ibrahim Rabbaj, resmi menandatangani kontrak profesional pertamanya bersama The Blues setelah genap berusia 17 tahun pada awal bulan ini.
Respons Berkelas Persija dan Jakmania Balas Haters, Pamer Tak Lagi Pakai Pipa Paralon

Respons Berkelas Persija dan Jakmania Balas Haters, Pamer Tak Lagi Pakai Pipa Paralon

Alat bantu latihan dari pipa paralon itu menjadi bulan-bulanan ketika Persija Jakarta bertemu dengan juara bertahan Persib Bandung. 

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Surat tanah lama tak berlaku mulai Februari, Kementerian ATR/BPN menjelaskan biaya pengurusan girik, letter c, serta surat tanah lama lainnya ke sertifikat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT