Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Alasan pertama lantaran Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan. Itu terjadi setelah dokter kecantikan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun TikTok," ungkap Budi.
Alasan kedua, kata Budi, Richard Lee selalu mangkir setelah ditugaskan wajib lapor. Suami dr Rina Effendi itu harus wajib lapor pada Senin, 23 Januari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, Richard Lee sama sekali tidak memberikan alasan yang jelas setelah mangkir dua kali. Maka dari itu, polisi memutuskan melakukan penahanan.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," terang Budi.
Richard Lee Dapat 29 Pertanyaan
Ia menyampaikan, Richard Lee sempat diperiksa setelah melakukan penahanan. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Budi menyampaikan, dalam proses pemeriksaan tersebut, dr Richard Lee mendapat setidaknya sebanyak 29 pertanyaan. Selain itu, tersangka juga telah melakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan tersebut telah berlangsung sejak 15 Desember 2025.
Richard Lee dilaporkan oleh Doktif. Laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Richard Lee potensi terjerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(hap)
Load more