News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati Hati, Keuangan Rumah Tangga Bisa Jebol Karena Hal Ini

Dalam kehidupan berumah tangga, banyak sekali kebutuhan dibandingkan ketika masih sendiri. Harus bisa memprioritaskan kebutuhan bersama, apa lagi punya anak.
Kamis, 26 Mei 2022 - 16:25 WIB
Ilustrasi: Tabungan jebol
Sumber :
  • Pixabay

Dalam kehidupan berumah tangga, banyak sekali kebutuhan dibandingkan ketika masih sendiri. Harus bisa memprioritaskan kebutuhan bersama, terlebih lagi ketika sudah memiliki anak.

Menikah dan membuka lembaran baru tentu akan butuh banyak penyesuaian. Salah satunya diantaranya berkaitan dengan hal finansial. Sebelumnya milik pribadi, sekarang menjadi kebutuhan bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirangkum dari akun resmi BKKBN, berikut beberapa hal yang harus kamu hindari agar keuangan rumah tangga tidak jebol.

1. Beli rumah di luar kemampuan finansial
Setiap pasangan yang sudah menikah, pasti memiliki keinginan untuk memiliki rumah sendiri. Tak jarang pula beberapa pasangan memutuskan akan menikah ketika sudah memiliki rumah.

Namun, bukan berarti kamu memaksakan diri untuk membeli atau membangun rumah sendiri jika belum sanggup. Kamu bisa menyewa kontrakan terlebih dahulu sambil menabung dana untuk membelinya.

Ketika memutuskan untuk membeli rumah, pastikan untuk menyesuaikan biayanya dengan kemampuan finansial kamu dan pasangan. Tipsnya adalah punya DP paling tidak 30% dan juga biaya cicilannya harus 30% dari penghasilan.

2. Memiliki keinginan untuk mencicil isi rumah
Salah satu masalah yang kerap kali menjadi faktor yang mempengaruhi jebolnya keuangan rumah tangga adalah berkeinginan untuk mencicil isi rumah.

Tidak jarang beberapa pasangan yang masih mengontrak atau belum memiliki rumah, justru terlebih dahulu membeli dan mencicil isi rumah. Padahal hal tersebut justru berpotensi boros.

Meski kamu dan pasangan sudah memiliki bayangan untuk tempat tinggal nantinya, ada baiknya kamu menahan dulu keinginan untuk membeli perabotan maupun pernak-pernik isi rumah. Fokus menyimpan uangnya untuk tabungan membangun/membeli rumah.

3. Memberi kepada orang tua
Menyisihkan sebagian penghasilan untuk orang tua merupakan hal terpuji dan merupakan bentuk bakti kepada orang tua. Namun hal tersebut boleh kamu lakukan ketika kebutuhan rumah tangga kamu dan pasangan sudah tercukupi dengan baik.

Berbakti kepada orang tua memang baik, asal jangan sampai harus mengorbankan diri sendiri. Kamu harus bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga.

Penting makanya untuk mendiskusikan semuanya bersama pasangan dan juga orang tua, jelaskan kondisi finansial kalian. Terlebih sebagai keluarga baru, kamu dan pasangan tentu memiliki pengeluaran sendiri dan masih butuh banyak penyesuaian.

4. Gaya hidup berlebihan
Ingat, ketika sudah menikah kamu tidak lagi menjalani hidup untuk dirimu sendiri, melainkan harus memikirkan kehidupan bersama pasangan. Maka sesuaikan gaya hidupmu dengan bijak, apalagi jika sebelumnya kamu hobi berbelanja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suka makan di luar, jalan-jalan, belanja demi mengikuti tren kekinian atau berlangganan ini dan itu sangat mempengaruhi besarnya pengeluaran. Namun bukan berarti kamu tidak boleh melakukan semua hal tersebut.

Boleh dilakukan asalkan hanya sesekali, kamu dan pasangan harus pandai membuat pos-pos pengeluaran dan juga rencana alokasi pengeluaran yang tepat agar tidak berlebihan setiap bulannya. (Mzn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT