News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Tegas Dedi Mulyadi Soal Kasus Siswa Bully Guru di Purwakarta, Minta Sanksi Mendidik Bukan Skorsing

Kasus siswa diduga melecehkan guru di Purwakarta viral di media sosial. Dedi Mulyadi beri respons tegas, minta sanksi mendidik bukan sekadar skorsing.
Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi
Sumber :
  • YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL

tvOnenews.com - Kasus dugaan perundungan terhadap guru di Purwakarta tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang siswa yang diduga berasal dari SMA Negeri 1 Purwakarta terlihat merendahkan gurunya dengan cara meledek hingga mengacungkan jari tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas dari masyarakat.

Banyak yang menilai tindakan tersebut mencerminkan menurunnya sikap hormat siswa terhadap tenaga pendidik.

Tidak sedikit pula yang mendesak adanya tindakan tegas dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas melalui media sosial pribadinya. Ia mengaku prihatin atas kejadian yang dinilai mencoreng dunia pendidikan tersebut.

“Saya cukup prihatin dengan peristiwa tersebut. Kronologisnya saya sudah mendengarkan paparan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa dikabarkan menangis dan menyampaikan penyesalan atas tindakan anaknya.

Dedi Mulyadi tanggapi soal siswa diduga bully guru
Dedi Mulyadi tanggapi soal siswa diduga bully guru
Sumber :
  • Instagram/dedimulyadi71

Selain itu, sekolah juga telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 19 hari. Selama masa tersebut, siswa diminta menjalani pembinaan di rumah.

Namun, Dedi Mulyadi menilai bahwa sanksi skorsing bukanlah solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa.

Ia justru menyarankan pendekatan yang lebih edukatif dan memberikan dampak langsung terhadap perilaku anak.

“Tetapi saya memberikan saran, anak itu tidak perlu diskorsing selama 19 hari. Mudah-mudahan sarannya bisa digunakan, tapi diberikan hukuman membersihkan halaman sekolah, menyapu setiap hari dan membersihkan toilet," tegasnya.

Menurut Dedi, bentuk hukuman yang lebih tepat adalah melibatkan siswa dalam kegiatan yang bermanfaat di lingkungan sekolah.

“Waktunya bisa satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, tergantung perkembangan anak itu sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi Mulyadi menekankan bahwa prinsip dasar dari pemberian sanksi adalah membentuk karakter, bukan sekadar memberikan efek jera sementara.

Ia mengingatkan bahwa siswa tetaplah anak yang membutuhkan bimbingan dari orang tua dan guru.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT