Sesak Hati Ayah Korban tahu Kasus Kiai Ashari, Masukkan 4 Anaknya ke Ponpes Ndolo Kusumo Bermodal Rasa Kepercayaan
- Kolase tvOnenews.com/ Facebook I Love Pati/ X @neVerAl0nely___
Jakarta, tvOnenews.com- Tidak pernah disangka oleh ayah korban soal adanya kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Dalam keterangannya, ayah korban dari santriwati berinisial T atau Tari, merasa sangat kecewa. Sebab sejak awal sudah mempercayai sosok ustaz atau tokoh agama yang disapa Kiai Ashari itu.
Seperti diketahui Kiai Ashari sudah ditangkap oleh Polisi, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di Ponpes Ndolo Kusumo, Jawa Tengah.Â
- YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Ayah T dengan suara bergetar ia merasakan kekecewaan mendalam. Sebab semua anaknya dimasukkan ke dalam Ponpes Ndolo Kusumo.
"wah kecewa, kecewa banget karena saya sudah percaya penuh ya sama pak Yai (Kiai Ashari)," katanya dikutip dari Youtube Denny Sumargo, Selasa (12/5).
Disampaikan kalau ia memiliki 4 orang anak dengan 3 perempuan dan 1 orang laki-laki. Katanya yang masih kecil masih kelas 1 MI di sana.
Sebagai salah satu korban, T juga menjelaskan jika yang dijadikan korban oleh Kiai AS itu, adalah perempuan. Kebanyakan usianya dewasa.
Menambahkan cerita sang ayah, T juga menyampaikan kalau dirinya sudah masuk Ponpes Ndolo Kusumo sejak usia 15 tahun.
- Youtube FHI Multimedia/Gemini AI
"Saya percaya banget, karena semua anak saya empat, semuanya saya taro sana," jelas sang ayah korban dari kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo.
"Ada 4 mereka cewe 3 dan 1 cowo. Anak saya paling paling kecil kelas 1 di sana," sambungnya.
"Pertama kali saya masuk usia 15 tahun, nggak pernah kalau anak kecil," ungkap T.
Sehubungan dengan kasus ini, polisi sudah menangkap Kiai Ashari. Pria yang diduga menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Â
Dalam keterangannya, Polisi mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.
Sehubungan dengan kasus ini, aksi bejat dugaan pelecehan dilakukan Kiai Ashari terhadap santri perempuan sudah terjadi sejak pada 2020 hingga 2024. Kini terus didalami kasusnya.Â
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara.
Disampaikan jika Kiai Ashari atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ditambah juga tersangka dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kiai AS juga dikenakan pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri.Â
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.(klw)
Â
Load more