Santriwati Korban Kiai Ashari Beri Pengakuan Lengkap: dari Suasana di Ponpes Pati hingga Jadi Target Siasat Pencabulan
- Kolase YouTube FHI Multimedia & X/@neVerAl0nely___
Permintaan dari sang kiai untuk selalu tidur bersama di ponpes membuat orang tuanya curiga. Pak Di, ayah korban sering bertanya-tanya alasan Tari diminta agar menginap di pesantren.
"Pernah beberapa waktu itu bapak sering dipanggil ke pesantren, terus bilangnya 'disuruh nemenin tidur aja kok nggak mau'. Bapak sama ibu itu bertanya maksudnya tidur-tidur itu gimana," tutur Tari.
Selain itu, ia mengungkapkan kejadian tidak senonoh dari siasat licik tersangka. Ia diminta melakukan tindakan tak lazim agar bisa menyatu dengan kiai tersebut.
"Pernah satu kejadian, itu kiai sampai menyuruh ngemot keli (area intim), biar jadi darah daging di tubuh saya," ngakunya.
Namun begitu, ia merasa permintaan itu tidak hanya menyasar kepada dirinya. Puluhan santriwati di pesantren tersebut harus menjadi korban dugaan pencabulan AS.
Sementara, Tari yang kerap mendapat perlakuan tak senonoh namun belum sampai ke tahap hubungan intim.
Pengacara korban, Ali Yusron turut memberikan penjelasannya. Ia tidak habis pikir dengan siasat licik AS sehingga memakan banyak korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Tak jelaskan ini itu, si A ini keinginannya itu memasukkan alat kemaluan di mulut dan menelan sperma agar diakui nabi, umat, dan guru tarikohnya, cara dia agar nurut. Kalau korban banyak dari Jakarta dan Kalimantan," ucap Ali Yusron.
Sebelumnya, kasus ini mendadak viral di media sosial. Kehebohan dugaan aksi pencabulan terjadi saat warga melakukan aksi demonstrasi sehingga pesantren tersebut mencuri perhatian publik.
Kepolisian Resor Pati menyampaikan bahwa, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual oleh pengasuh ponpes di Kabupaten Pati itu telah dilaporkan sejak 18 Juli 2024.
Polisi menyampaikan, rentang waktu peristiwa dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah itu terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dari pengakuan beberapa pihak, santriwati yang diduga menjadi korban sebanyak 50 orang. Polresta Pati memutuskan Ashari sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di sejumlah lokasi berbeda di lingkungan pesantren tersebut.
Load more