News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kakak Ipar Yuvita Tak Puas Jika Taufik Hidayat Dihukum 12 Tahun Penjara, Minta Hukuman Mati

Kakak ipar Yuvita Tri Rezeki, Melani, mengaku tak puas jika Taufik Hidayat hanya dihukum 12 tahun penjara. Ia minta pelaku dihukum seumur hidup atau mati.
Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB
Melani, Kakak Ipar Yuvita dan Taufik Hidayat
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOneNews

tvOnenews.com - Kakak ipar Yuvita Tri Rezeki, Melani, menyatakan ketidakpuasannya terhadap ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka Taufik Hidayat. Meski bersyukur pelaku telah ditangkap, keluarga berharap Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun, resmi dijerat pasal berlapis oleh Polda Jawa Barat. Ia menjadi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan ekstrem terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), yang terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, Taufik Hidayat bukan pelaku kejahatan biasa. Ia merupakan seorang residivis kekerasan yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum, menjadikan kasus ini semakin mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal sekaligus. Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan atau Penyekapan dikenakan karena pelaku menahan kebebasan korban secara paksa, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pasal ini dikenakan atas tindakan kekerasan sadis yang mengakibatkan Yuvita Tri Rezeki mengalami luka berat secara fisik maupun psikis.

Jeratan hukum lainnya adalah Pasal 446 Ayat (2) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. Pasal ini terkait dengan tindakan Taufik Hidayat yang membatasi ruang gerak korban Yuvita Tri Rezeki secara ilegal dalam jangka waktu yang lama.

Taufik Hidayat turut dijerat Pasal 126 Ayat (2) KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana. Pasal ini merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana sekaligus yang dilakukan pelaku hingga berujung pada cedera parah yang dialami korban.

Keluarga korban Yuvita Tri Rezeki menyambut baik penangkapan Taufik Hidayat oleh pihak kepolisian. Mereka mengaku bersyukur karena proses pengungkapan kasus berlangsung relatif cepat setelah korban diketahui menghilang selama bertahun-tahun tanpa kabar.

Bagi keluarga, penangkapan Taufik Hidayat menjadi titik terang yang selama ini mereka nantikan. Selama Yuvita Tri Rezeki menghilang, keluarga terus berusaha mencari tahu keberadaan korban hingga akhirnya kasus ini berhasil terungkap.

Kakak ipar Yuvita, Melani, mengungkapkan bahwa identitas pelaku diyakini berdasarkan ciri-ciri fisik yang selama ini diketahui keluarga. Salah satunya adalah keberadaan tato di tubuh Taufik Hidayat yang menjadi penanda kuat bahwa pria yang diamankan polisi adalah benar kekasih Yuvita Tri Rezeki.

Meski bersyukur atas penangkapan pelaku, kakak ipar Yuvita mengaku belum merasa puas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Menurut Melani, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan luar biasa yang dialami Yuvita Tri Rezeki selama disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat.

"Kalau menurut saya sih, saya kurang puas ya. Penginnya pelaku, kalau enggak seumur hidup, ya dihukum mati aja gitu," ucap Melani, kakak ipar Yuvita, dalam tayangan Kabar Siang tvOneNews (28/6/2026).

Melani tidak hanya berhenti pada ungkapan kekecewaan. Ia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada aparat yang berwenang sambil tetap menaruh harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus Taufik Hidayat dan Yuvita Tri Rezeki ini.

"Tapi ya kembali lagi, tukang hukum bukan saya yang mengatur, tapi mudah-mudahan, saya yakin kepolisian pasti akan memberikan yang terbaik sih," pungkasnya.

Kasus penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam hubungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suara kakak ipar Yuvita mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan banyak pihak agar hukuman bagi pelaku benar-benar mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Derasnya arus informasi dan kehidupan digital makin menentukan apa yang dilihat, TBY hadirkan Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 “FYP (For Your People)”
Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Tim kuasa hukum Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra memilih mempolisikan seorang oknum pengacara berinisial AJ.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT