News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial

Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui manipulasi dan membangun kepercayaan korban. Kenali pengertian, ciri-ciri, modus, data terbaru
Senin, 29 Juni 2026 - 22:30 WIB
ilustrasi Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Platform digital membuka ruang untuk belajar, berinteraksi, hingga menyalurkan kreativitas. 

Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman yang kerap luput dari perhatian orang tua, yakni child grooming, sebuah bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara halus, bertahap, dan sering kali tidak disadari hingga terlambat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan kekerasan seksual yang identik dengan tindakan fisik, child grooming diawali dengan manipulasi psikologis. 

Pelaku biasanya membangun hubungan emosional dengan korban melalui perhatian berlebih, hadiah, pujian, hingga berpura-pura menjadi teman sebaya. 

Ketika kepercayaan korban telah terbentuk, pelaku mulai mengisolasi anak dari keluarga, meminta korban menyimpan rahasia, hingga melakukan eksploitasi seksual secara langsung maupun melalui media digital.

Fenomena ini menjadi perhatian dunia. United Nations Children's Fund (UNICEF)** menyebut perkembangan teknologi digital membuat risiko eksploitasi seksual anak secara daring semakin meningkat. 

Sementara WeProtect Global Alliance, organisasi internasional yang fokus pada perlindungan anak di internet, mencatat jutaan anak di seluruh dunia menghadapi risiko eksploitasi seksual online setiap tahun. 

Di Indonesia sendiri, meningkatnya laporan kekerasan terhadap anak menunjukkan pentingnya literasi digital, pengawasan orang tua, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan child grooming sejak dini.

Apa Itu Child Grooming? Kenali Modus yang Dilakukan Bertahap

Child grooming adalah proses ketika seseorang membangun hubungan, kepercayaan, dan kedekatan emosional dengan anak dengan tujuan melakukan eksploitasi atau kekerasan seksual. 

Berbeda dari tindak kekerasan yang berlangsung secara tiba-tiba, grooming dilakukan secara perlahan sehingga korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Menurut National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) di Inggris, grooming dapat berlangsung secara langsung maupun melalui internet. 

Pelaku tidak selalu orang asing. Mereka bisa berasal dari lingkungan terdekat, seperti kerabat, tetangga, guru, pelatih olahraga, hingga seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau permainan daring.

Dikutip dari artikel National Geographic berjudul Child Grooming: Definisi, Ciri-ciri Korban dan Pelaku, serta Cara Mencegahnya, pelaku bukan hanya mendekati anak, tetapi juga berusaha mendapatkan kepercayaan keluarga maupun lingkungan sekitar. 

Tujuannya agar keberadaan pelaku di sekitar korban dianggap wajar dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Secara umum, proses grooming biasanya berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:

* Memilih korban yang dianggap mudah dipengaruhi.
* Membangun komunikasi intensif melalui media sosial atau pertemuan langsung.
* Memberikan perhatian berlebih, hadiah, atau bantuan agar anak merasa memiliki hubungan yang spesial.
* Mengajak korban berpindah ke ruang komunikasi yang lebih privat, seperti aplikasi pesan instan.
* Meminta korban menyimpan rahasia dari orang tua atau teman.
* Melakukan manipulasi emosional, ancaman, atau eksploitasi seksual.

Pelaku sering kali memanfaatkan rasa ingin tahu, kesepian, atau kebutuhan anak akan perhatian sehingga proses manipulasi berlangsung tanpa disadari korban.

Data Kekerasan Anak Masih Mengkhawatirkan

Kasus child grooming menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan kondisi perlindungan anak di Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan.

Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, pada periode 1–15 Januari 2026 tercatat 247 laporan kekerasan terhadap anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Tiga wilayah dengan laporan tertinggi yaitu:

* Polda Riau: 21 kasus, 21 korban, 21 terlapor.
* Polda Jawa Timur: 21 kasus, 22 korban, 22 terlapor.
* Polda Jawa Barat: 17 kasus, 17 korban, 17 terlapor.

Selama periode tersebut terdapat 249 korban anak berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 199 korban atau sekitar 79,9 persen masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Sementara itu, jumlah terlapor mencapai 266 orang, dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki sebanyak 243 orang.

Di tingkat daerah, DP3AKKB Provinsi Banten juga mencatat 653 anak menjadi korban kekerasan sepanjang 2025. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan keterlibatan pemerintah, sekolah, keluarga, serta masyarakat.

Pemerintah Provinsi Banten menyatakan terus memperkuat perlindungan anak melalui regulasi, layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), serta kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

Ciri-Ciri Pelaku, Tanda Korban, dan Kapan Harus Melapor

Salah satu tantangan terbesar dalam mengungkap child grooming adalah prosesnya yang berlangsung perlahan. Banyak korban baru menyadari dirinya menjadi sasaran setelah manipulasi berlangsung cukup lama.

Beberapa ciri perilaku pelaku child grooming antara lain:

* Memberikan pujian atau perhatian secara berlebihan.
* Memberikan hadiah tanpa alasan yang jelas.
* Berusaha menjadi sosok yang paling dipercaya anak.
* Mengaku sebagai teman sebaya agar hubungan terasa lebih dekat.
* Mengajak anak berpindah ke percakapan pribadi.
* Meminta korban merahasiakan hubungan tersebut.
* Mulai membahas topik seksual agar dianggap sesuatu yang normal.

Selain mengenali pelaku, orang tua juga perlu memahami perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda awal grooming, seperti:

* Mendadak menjadi tertutup.
* Menghabiskan lebih banyak waktu di internet.
* Memiliki barang atau hadiah yang asal-usulnya tidak jelas.
* Menjalin kedekatan dengan orang yang jauh lebih tua.
* Menggunakan istilah seksual yang tidak sesuai usianya.
* Mengalami perubahan emosi, kecemasan, atau menarik diri dari lingkungan.
* Menunjukkan penurunan prestasi belajar atau enggan beraktivitas seperti biasanya.

Para ahli perlindungan anak menekankan bahwa pelaporan tidak perlu menunggu hingga terjadi kekerasan seksual secara fisik. 

Jika orang tua, guru, atau masyarakat menemukan indikasi manipulasi, ancaman, atau komunikasi mencurigakan terhadap anak, laporan dapat segera disampaikan kepada kepolisian atau lembaga perlindungan anak agar dilakukan pendalaman.

Di Indonesia, child grooming dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan kejahatan melalui sistem elektronik apabila dilakukan di ruang digital.

Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual yang sering kali tidak meninggalkan luka fisik, tetapi dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. 

Karena dilakukan melalui pendekatan emosional dan manipulasi, banyak anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi sasaran kejahatan.

Data Pusiknas maupun DP3AKKB Banten menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. 

Oleh karena itu, peningkatan literasi digital, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pengawasan terhadap aktivitas daring, serta keberanian melaporkan dugaan grooming menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban baru. 

Melindungi anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia

Trending

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT