News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?

Dukun cabul di Magetan divonis 14 tahun penjara setelah memperdaya lima korban dengan modus hamil genderuwo. Mengapa praktik perdukunan masih dipercaya masyarakat?
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:00 WIB
Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?
Sumber :
  • Ist

tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, kasus dukun cabul di Magetan, Jawa Timur, kembali menjadi bukti bahwa manipulasi berkedok spiritual masih menjadi modus yang efektif untuk menipu korban. 

Seorang pria dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah memperdaya lima anak di bawah umur dengan cerita bahwa mereka tengah mengandung anak makhluk halus jenis genderuwo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di waktu yang hampir bersamaan, polisi juga membongkar kasus lain dengan pola serupa yang melibatkan dukun palsu berinisial KS alias Jolowos.

Bagaimana Modus Dukun Cabul Memperdaya Lima Korban?

Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada ABP setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melalui tipu muslihat yang dibungkus praktik perdukunan.

Dalam sidang yang digelar di PN Magetan pada Selasa (21/10/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan."

Berdasarkan rilis PN Magetan, pelaku terlebih dahulu mencari nomor WhatsApp serta akun media sosial calon korban.

Setelah berhasil menjalin komunikasi, terdakwa menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa mereka sedang hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.

Ketakutan itu kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan "pengobatan". Korban diminta mengirimkan foto tanpa busana dan melakukan hubungan badan dengan pelaku sebagai syarat menghilangkan gangguan gaib tersebut.

Sedikitnya lima anak menjadi korban dalam perkara ini. Seluruh korban mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan akibat manipulasi tersebut.

Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja memanfaatkan kepolosan korban sehingga dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius (serious crimes) yang secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat."

Vonis semakin diperberat karena terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum delapan tahun penjara dalam perkara serupa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.
Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Republik Ceko mengkonfirmasi kepergian sang pelatih setelah kedua belah pihak sepakat untuk memutus kontrak usai kegagalan tim di Piala Dunia. 
Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Sementara Taufik Hidayat dinilai memiliki karakter bertemperamen tinggi. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Pemkab Garut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Generasi Muda Jadi Prioritas

Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Pemkab Garut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Generasi Muda Jadi Prioritas

Pemkab Garut memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dengan mengajak masyarakat memperkuat pencegahan narkoba. Simak sejarah HANI dan data terbaru
5 Shio yang Kariernya Diprediksi Melesat pada Awal Juli 2026: Tikus dan Kuda Penuh Produktivitas

5 Shio yang Kariernya Diprediksi Melesat pada Awal Juli 2026: Tikus dan Kuda Penuh Produktivitas

Memasuki awal Juli 2026, sejumlah shio diperkirakan mendapat angin segar dalam urusan pekerjaan dan karier. Berikut 5 shio yang diprediksi punya peluang baru.

Trending

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Timnas Voli Indonesia tak masuk dalam daftar peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026. Pasalnya, skuad Garuda tak lolos ke ajang bergengsi ini meski baru saja meraih gelar juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT