Lagi Siaran Berujung Menistakan Agama, Video Wanita Asal Lombok Diduga Menghina Al-Quran Viral
- tvOnenews
Ia mempercayai aparat kepolisian bisa menemukan wanita tersebut. Ia melihat masyarakat Lombok khususnya umat Islam sangat geram atas frasa yang dilontarkan wanita dalam video itu.
"Kita berharap aparat keamanan akan terus melacak supaya masyarakat dapat menerima informasi yang jelas karena menyangkut tentang pernyataan yang dibuat oleh seorang perempuan diduga berasal dari Lombok tersebut," ucapnya.
Ketua MUI NTB itu menjelaskan bahwa, Al-Quran sangat sakral. Posisinya merupakan Kitab Suci agama Islam. Ia mengambil aturan dari Pasal 156A KUHP tentang tindak pidana penodaan atau penistaan agama.
Jika mengacu dari Pasal 156A KUHP, pasal ini disisipkan melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Aturan tersebut juga melindungi enam agama diakui di Indonesia.
Pasal ini biasanya mencakup dua perbuatan utama, yakni tindakan permusuhan atau penghinaan terhadap ajaran atau simbol suatu agama dan perbuatan dengan maksud agar seseorang tidak menganut agama apa pun yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Di Pasal 156A KUHP, itu yang membakar, menginjak, merobek, mencoret atau menghina isi Al-Quran di muka umum, itu masuk dalam unsur penodaan. Oleh karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan," tuturnya.
Lanjut, ia mengungkap alasan MUI NTB mengecam dan mengutuk keras tindakan wanita tersebut. Ia tidak menginginkan agar masyarakat terutama umat Islam di Indonesia tidak bertindak secara gegabah sehingga suasana tetap aman di tengah proses pemburuan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat agar tenang dan kita serahkan ke aparat keamanan," pesannya.
(hap)
Load more