Daftar Negara yang Melegalkan Ganja di Dunia, Ada Tetangga Indonesia di ASEAN, Simak Aturan dan Faktanya
- Gambar ilustrasi AI
Pasal 111 UU Narkotika mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati apabila melibatkan jumlah tertentu dan unsur peredaran.
Meski Menteri Pertanian pada masa lalu sempat memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan dalam konteks klasifikasi komoditas, kebijakan tersebut tidak mengubah status hukum ganja sebagai narkotika terlarang di Indonesia.
Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berulang kali menegaskan bahwa pemanfaatan ganja di luar kepentingan penelitian yang diizinkan tetap melanggar hukum.
Legalisasi Tidak Selalu Berarti Bebas
Para ahli menilai legalisasi ganja di berbagai negara bukan berarti masyarakat bebas menggunakan narkotika tanpa batas.
Hampir seluruh negara yang melegalkan ganja tetap menerapkan aturan ketat mengenai usia pengguna, batas kepemilikan, lokasi konsumsi, izin usaha, hingga pengawasan kualitas produk.
Laporan UNODC juga menegaskan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda sesuai kondisi sosial, kesehatan masyarakat, dan sistem hukumnya.
Karena itu, kebijakan yang berlaku di satu negara tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan, keamanan, dan budaya masyarakat setempat.
Perbedaan tersebut terlihat jelas jika dibandingkan dengan Indonesia yang masih menerapkan kebijakan pelarangan penuh terhadap ganja berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta ketentuan hukum nasional.
Di sisi lain, negara-negara seperti Kanada, Uruguay, Jerman, dan Thailand memilih pendekatan regulasi dengan pengawasan ketat untuk tujuan yang berbeda-beda, mulai dari medis hingga pengendalian pasar ilegal. (udn)
Load more