Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak
- Tangkapan layar
“Penyelidik juga meminta keterangan dari orangtua dan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya.
Bigmo telah mengunggah video klarifikasi dan mengakui bahwa tindakannya merupakan kesalahan.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.
Komdigi juga melayangkan surat peringatan kepada YouTube dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pengawasan terhadap konten digital harus dilakukan secara lebih konsisten.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meutya.
Secara hukum, dugaan pelibatan anak dalam promosi produk nikotin dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 76J dan Pasal 89 UU Perlindungan Anak mengenai pelibatan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi zat adiktif.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta, tetapi penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan, keterangan ahli, serta pembuktian unsur pidana.
UU Perlindungan Anak telah mengalami perubahan dan menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun penetapan status hukum terhadap Bigmo. (udn)
Load more