GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Tersangka Ruben Onsu Bisa Dicabut, Pakar Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

Status tersangka Ruben Onsu bisa dicabut melalui Restorative Justice. Pakar hukum Agustinus Nahak ungkap syarat yang harus dipenuhi Ruben.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB
Ruben Onsu
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

tvOnenews.com - Status tersangka Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ternyata masih bisa dicabut melalui jalur Restorative Justice. Pakar hukum Agustinus Nahak menjelaskan syarat yang harus dipenuhi Ruben untuk menempuh upaya perdamaian tersebut.

Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Status hukum Ruben berubah setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut diketahui telah berjalan sejak laporan dibuat pada 22 Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Di tengah kasus yang menjerat Ruben Onsu, pakar hukum Agustinus Nahak memberikan penjelasan mengenai status hukum presenter tersebut. Ia menyebut status tersangka bukan berarti Ruben telah terbukti bersalah karena proses hukum masih berlangsung.

“Ini adanya dugaan tindak pidana, bukan berarti Ruben sudah bersalah. Tersangka itu kan masih ada upaya hukum. Ruben boleh melakukan upaya hukum Restorative Justice,” ujar Agustinus Nahak dalam tayangan Intens Investigasi.

Agustinus menjelaskan, Ruben Onsu masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau RJ. Jalur tersebut dapat ditempuh apabila pihak-pihak yang terlibat dalam perkara mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Menurut Agustinus, Restorative Justice pada dasarnya dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian. Dalam perkara Ruben, kesepakatan dengan pihak pelapor menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

“Kalau RJ itu permohonan dari si terlapor atau si tersangka. Yang kedua, yang penting si pelapor itu setuju. Yang ketiga, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Itu syarat-syarat daripada Restorative Justice,” jelasnya.

Dengan demikian, pencabutan status tersangka Ruben tidak terjadi secara otomatis. Ada sejumlah ketentuan yang harus terpenuhi, termasuk adanya permohonan dari tersangka, persetujuan pelapor, serta ancaman pidana yang sesuai dengan persyaratan Restorative Justice.

Perdamaian Jadi Kunci Restorative Justice

Agustinus Nahak kembali menekankan pentingnya perdamaian apabila Ruben Onsu ingin menggunakan jalur Restorative Justice. Kesepakatan antara Ruben dan pihak pelapor menjadi bagian penting dalam menentukan apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan.

Ia menyebut penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan ketika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Salah satu bentuk kesepakatan yang mungkin dilakukan adalah penyelesaian mengenai kerugian yang dipersoalkan.

“Memang dengan adanya Restorative Justice, tahapan yang bisa dilakukan untuk menggugurkan seorang tersangka yaitu dengan cara perdamaian dengan Restorative Justice,” kata Agustinus.

Pakar hukum tersebut kemudian menegaskan bahwa apabila seluruh proses perdamaian berhasil dilakukan sesuai ketentuan, status hukum Ruben dapat berubah.

“Artinya status tersangka si Ruben akan dicabut atau digugurkan,” pungkasnya.

Selain Restorative Justice, Agustinus Nahak juga memberikan pilihan lain apabila upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor tidak tercapai. Ia menyarankan Ruben dapat mempertimbangkan langkah praperadilan.

Praperadilan dapat digunakan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut Agustinus, langkah tersebut dapat menjadi alternatif apabila mekanisme Restorative Justice tidak dapat dilaksanakan atau tidak mendapatkan kesepakatan.

“Kalau Restorative Justice tidak bisa dilaksanakan atau tidak disepakati, lakukan upaya praperadilan untuk menguji dulu apakah status tersangka yang disandarkan kepada Ruben itu sah atau tidak,” tuturnya.

Agustinus juga menjelaskan bahwa praperadilan dapat digunakan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

“Dalam hal penggeledahan sah atau tidak, penyitaan sah atau tidak, atau penahanan sah atau tidak,” jelas Agustinus.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus kembali mengingatkan bahwa status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Ruben masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menjalankan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, untuk menentukan kesalahan seseorang, proses hukum masih harus berjalan hingga tahap yang ditentukan.

Karena itu, Agustinus menilai Ruben tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan status hukumnya. Salah satu pilihan adalah mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice bersama pihak pelapor.

Jika kesepakatan tidak tercapai, jalur praperadilan juga dapat menjadi opsi untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penyidik dalam proses hukum tersebut.

Status hukum Ruben Onsu juga menjadi perhatian karena saat ini ia tengah menghadapi persoalan terkait hak pengasuhan anak. Menurut Agustinus, kondisi seseorang dalam perkara pidana dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam persoalan pengasuhan.

Apabila status tersangka Ruben nantinya dapat dicabut melalui mekanisme Restorative Justice, kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi Ruben untuk kembali memperjuangkan hak pengasuhan anak.

Meski demikian, persoalan hak asuh merupakan perkara yang berbeda dan memiliki pertimbangan tersendiri. Kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi salah satu hal utama dalam proses penentuan hak pengasuhan.

Untuk saat ini, Ruben Onsu masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Status tersebut bukan merupakan putusan bahwa Ruben telah terbukti bersalah.

Sementara itu, peluang menempuh Restorative Justice masih terbuka apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan pihak pelapor bersedia mencapai kesepakatan. Jika proses perdamaian berhasil sesuai ketentuan, status tersangka Ruben berpotensi dicabut atau digugurkan.

(anf)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diminta Mengalah pada Kimi Antonelli di F1 GP Belanda 2026, George Russell Langsung Buka Suara dengan Bilang Begini

Diminta Mengalah pada Kimi Antonelli di F1 GP Belanda 2026, George Russell Langsung Buka Suara dengan Bilang Begini

Pembalap asal Inggri, George Russell, akhirnya buka suara setelah Mercedes memerintahkan dirinya untuk melakukan team order pada gelaran F1 GP Belanda 2026.
Lagi Viral! Begini Cara Mudah Bikin Tren Linimasa Google Maps Tanpa Instal Aplikasi

Lagi Viral! Begini Cara Mudah Bikin Tren Linimasa Google Maps Tanpa Instal Aplikasi

Tren Linimasa Google Maps belakangan ini viral di media sosial. Fitur visualisasi perjalanan dari riwayat lokasi Google Maps berupa garis bergerak di atas peta.
Polisi Ungkap Alasan Ruben Onsu Masih Bebas Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Polisi Ungkap Alasan Ruben Onsu Masih Bebas Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Pihak kepolisian memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap pesohor Ruben Onsu, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. 
Sarwendah Berpeluang Besar Menangkan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Sarwendah Berpeluang Besar Menangkan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Sarwendah berpeluang besar menangkan hak asuh anak dari Ruben Onsu. Pakar hukum Agustinus Nahak ungkap alasan posisi Sarwendah lebih kuat
Meski Cetak Gol Indah, Kakak Pemain Timnas Indonesia Ini Tetap Dapat Hujatan dari Netizen: Dia Pikir Kita Nonton

Meski Cetak Gol Indah, Kakak Pemain Timnas Indonesia Ini Tetap Dapat Hujatan dari Netizen: Dia Pikir Kita Nonton

Meski baru saja menyumbang gol perdana bagi Al Qadsiah, kakak dari pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders tersebut rupanya tak luput dari kritik netizen.
Sorot Tajam Polemik Pengelompokan Desil, DPR RI Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti

Sorot Tajam Polemik Pengelompokan Desil, DPR RI Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti

Pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan usai polemik ketidaktepatannya.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca gempabumi berkekuatan magnitudo 4,3 yang mengguncang Kabupaten Luwu Timur pada Senin (24/8/2026) kemarin hingga kini belum dilaporkan adanya kerusakan rumah maupun bangunan.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Ihwal viralnya potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bergerak cepat. Bahkan dia menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan sampai 2029
Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bisa bergerak sangat cepat. Dia bahkan sempat menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan
Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat mendadak menjadi sorotan hangat publik setelah tangkapan layar kamera pengawas CCTV
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT