Sarwendah Berpeluang Besar Menangkan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben
Dalam penjelasan sebelumnya, Agustinus menyebut permohonan Restorative Justice dapat berasal dari terlapor atau tersangka. Selain itu, pihak pelapor harus menyetujui perdamaian dan ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dimaksud tidak lebih dari lima tahun.
Apabila proses tersebut berhasil dan status tersangka Ruben dicabut, kondisi hukumnya tentu akan berbeda. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis membuat hak asuh berpindah kepada Ruben karena persoalan pengasuhan anak tetap harus diputus berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Agustinus Nahak menilai Sarwendah memiliki posisi yang cukup kuat dalam persoalan hak asuh anak. Kesepakatan pengasuhan sebelumnya, usia anak yang masih di bawah umur, serta status hukum Ruben menjadi beberapa faktor yang disebut dapat memengaruhi perkara tersebut.
Meski demikian, peluang besar bukan berarti Sarwendah secara otomatis akan memenangkan perkara hak asuh. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti, kondisi kedua orang tua, serta kebutuhan dan kepentingan anak sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, Ruben Onsu masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Apabila status tersangkanya dapat dicabut melalui Restorative Justice, salah satu hambatan yang saat ini menjadi sorotan dapat berubah.
Untuk saat ini, Sarwendah masih menjadi pihak yang dominan dalam pengasuhan anak berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Sementara Ruben masih harus menghadapi proses hukum terkait status tersangkanya sekaligus memperjuangkan keinginannya terkait hak asuh anak.
Persoalan hak asuh antara Sarwendah dan Ruben Onsu pun masih menjadi perhatian. Pada akhirnya, keputusan mengenai pengasuhan tetap akan mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan hukum yang berlaku.
(anf)
Load more