Sarwendah Berpeluang Besar Menangkan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben
tvOnenews.com - Sarwendah dinilai memiliki peluang besar untuk memenangkan hak asuh anak dari Ruben Onsu. Pakar hukum Agustinus Nahak menilai posisi Sarwendah cukup kuat karena adanya kesepakatan pengasuhan sebelumnya dan kondisi anak-anak yang masih di bawah umur.
Sarwendah Dinilai Punya Posisi Kuat
Sarwendah dinilai memiliki posisi yang cukup kuat dalam perkara hak asuh anak dengan Ruben Onsu. Pakar hukum Agustinus Nahak menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat memperkuat posisi Sarwendah sebagai pihak yang selama ini mengasuh anak-anak mereka.
Sementara itu, Ruben Onsu saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam persoalan hak asuh anak yang tengah diperjuangkan.
Menurut pakar hukum, status tersangka Ruben Onsu dapat menjadi hambatan dalam upayanya mendapatkan hak asuh anak. Namun, status tersebut masih dapat berubah apabila Ruben berhasil menempuh upaya hukum, termasuk melalui mekanisme Restorative Justice.
Sarwendah Sudah Disepakati sebagai Pengasuh
Agustinus Nahak menjelaskan salah satu alasan Sarwendah memiliki posisi kuat karena sejak perceraian, pengasuhan anak disebut telah disepakati. Kesepakatan tersebut bahkan disebut telah dituangkan dalam akta notaris sehingga Sarwendah menjadi pihak yang dominan dalam pengasuhan anak.
“Sarwendah ini sangat dominan hari ini karena dia adalah seorang ibu yang disepakati bersama-sama bahwa anak-anak itu akan diasuh oleh Sarwendah,” ujar Agustinus Nahak dalam tayangan Intens Investigasi.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu hal yang dapat memperkuat posisi Sarwendah ketika persoalan hak asuh kembali diperdebatkan. Terlebih, selama ini anak-anak diketahui berada dalam pengasuhan Sarwendah.
Posisi tersebut membuat Sarwendah dinilai memiliki dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan pengasuhan anak. Meski demikian, keputusan akhir mengenai hak asuh tetap berada pada kewenangan pengadilan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masih di Bawah Umur
Selain adanya kesepakatan pengasuhan, usia anak-anak juga menjadi pertimbangan yang disebut dapat memperkuat posisi Sarwendah. Agustinus menjelaskan anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah masih berada di bawah umur.
Menurut Agustinus, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun membutuhkan peran ibu dalam proses tumbuh kembangnya. Kehadiran ibu dinilai penting bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga kondisi batin dan psikologis anak.
“Kenapa dia lebih dominan? Karena anak-anak ini masih di bawah umur, di bawah 12 tahun. Sehingga seharusnya mengasuh anak-anak ini adalah ibunya untuk menjaga kebatinan mereka, fisik, dan psikis mereka dalam hal tumbuh kembang anak ke depan itu,” lanjut Agustinus.
Dengan pertimbangan tersebut, Sarwendah disebut memiliki posisi yang lebih dominan dalam persoalan pengasuhan. Namun, faktor usia anak bukan satu-satunya pertimbangan karena pengadilan tetap akan melihat kondisi secara menyeluruh.
Syarat Orang Tua untuk Mendapatkan Hak Asuh
Agustinus Nahak juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pihak yang layak mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya, orang tua yang akan menjadi pengasuh harus memenuhi sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi hukum dan karakter.
“Jadi syarat seseorang menjadi pengasuh anak atau syarat pengadilan akan mengabulkan hak asuh anak seseorang itu adalah orang ini atau seorang ayah atau seorang ibu itu tidak melakukan tindak pidana. Yang kedua, dia adalah ibu atau ayah yang baik. Yang ketiga, dia bukan ibu dan ayah yang tendensius. Yang keempat, tidak berkarakter buruk,” kata Agustinus.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan kondisi Ruben Onsu yang saat ini menyandang status tersangka. Menurut Agustinus, status tersebut dapat menjadi salah satu hambatan bagi Ruben apabila ingin mendapatkan hak asuh anak yang saat ini berada dalam pengasuhan Sarwendah.
“Kalau status tersangka Ruben tidak dicabut, artinya Ruben tidak bisa mendapatkan hak asuh anak yang saat ini diasuh oleh mantan istrinya, Sarwendah,” lanjutnya.
Meski status tersangka menjadi salah satu hambatan, Agustinus menegaskan bahwa status hukum Ruben Onsu belum bersifat final. Ruben masih memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah Restorative Justice. Mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dalam penjelasan sebelumnya, Agustinus menyebut permohonan Restorative Justice dapat berasal dari terlapor atau tersangka. Selain itu, pihak pelapor harus menyetujui perdamaian dan ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dimaksud tidak lebih dari lima tahun.
Apabila proses tersebut berhasil dan status tersangka Ruben dicabut, kondisi hukumnya tentu akan berbeda. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis membuat hak asuh berpindah kepada Ruben karena persoalan pengasuhan anak tetap harus diputus berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Agustinus Nahak menilai Sarwendah memiliki posisi yang cukup kuat dalam persoalan hak asuh anak. Kesepakatan pengasuhan sebelumnya, usia anak yang masih di bawah umur, serta status hukum Ruben menjadi beberapa faktor yang disebut dapat memengaruhi perkara tersebut.
Meski demikian, peluang besar bukan berarti Sarwendah secara otomatis akan memenangkan perkara hak asuh. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti, kondisi kedua orang tua, serta kebutuhan dan kepentingan anak sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, Ruben Onsu masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Apabila status tersangkanya dapat dicabut melalui Restorative Justice, salah satu hambatan yang saat ini menjadi sorotan dapat berubah.
Untuk saat ini, Sarwendah masih menjadi pihak yang dominan dalam pengasuhan anak berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Sementara Ruben masih harus menghadapi proses hukum terkait status tersangkanya sekaligus memperjuangkan keinginannya terkait hak asuh anak.
Persoalan hak asuh antara Sarwendah dan Ruben Onsu pun masih menjadi perhatian. Pada akhirnya, keputusan mengenai pengasuhan tetap akan mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan hukum yang berlaku.
(anf)
Load more