Revaldo dan Rekam Jejak Kasus Narkoba Sang Aktor: Dari 2006 hingga Kembali Ditangkap pada 2026
- instagram revaldo
tvOnenews.com - Nama Revaldo Fifaldi kembali menjadi perhatian publik setelah aktor tersebut kembali berurusan dengan kasus narkoba.
Pada Rabu (26/8/2026), ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat setelah sebelumnya diamankan polisi dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan medis dilakukan bukan sekadar prosedur. Polisi ingin memastikan kondisi fisik Revaldo setelah diduga mengonsumsi narkoba sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan kondisi Revaldo secara umum terlihat sehat, tetapi efek narkoba tetap perlu diantisipasi.
"Kalau secara umum yang bersangkutan memang dalam keadaan sehat, tetapi kita masih mengantisipasi efek dari yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Kasus terbaru ini menjadi sorotan lebih besar karena bukan kali pertama Revaldo menghadapi perkara serupa.
Penangkapan pada Agustus 2026 tercatat sebagai kali keempat ia berurusan dengan kasus narkoba setelah sebelumnya ditangkap pada 2006, 2010, dan 2023. Perjalanan panjang tersebut membuat persoalan hukum yang kembali menjeratnya menjadi perhatian publik.
Penangkapan Berawal dari Dugaan Transaksi Sabu
Penangkapan Revaldo dilakukan pada Senin (24/8/2026). Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh. Polisi selanjutnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
- Antara
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba, antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga mendapatkan informasi mengenai asal sabu yang diduga digunakan. Revaldo disebut membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.
"Dibelilah setengah gram (sabu) dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku (penyuplai) ini," kata Nasriadi.
Polisi kini masih memburu orang yang diduga menjadi pemasok. Identitas pemasok disebut telah diketahui penyidik dan pencarian terhadap orang tersebut masih dilakukan.
"Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian, penangkapan," ujar Nasriadi.
Empat Kali Berurusan dengan Kasus Narkoba
Kasus terbaru membuat rekam jejak Revaldo kembali dibuka. Pada 2006, ia pernah ditangkap setelah polisi menemukan sabu di rumah kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perkara tersebut berujung pada vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan sekitar 50 gram sabu dan satu paket ganja. Ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara ketiga terjadi pada Januari 2023. Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Polisi menemukan ganja dan pil ekstasi serta indikasi penggunaan sabu. Setelah menjalani proses hukum, ia kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama satu tahun.
Kini, pada Agustus 2026, Revaldo kembali diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu.
Nasriadi mengatakan keputusan mengenai rehabilitasi belum ditentukan karena polisi masih menunggu hasil asesmen.
"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ujarnya.
Pemeriksaan Kesehatan hingga Ancaman Pidana
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat, polisi akan melanjutkan proses hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan.
"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Nasriadi.
Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, Revaldo telah berstatus tersangka dan dikenakan ketentuan pidana terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika. Karena perkara ini terjadi pada 2026, ketentuan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga relevan.
Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Untuk narkotika Golongan I bukan tanaman, ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun, dengan ketentuan berbeda berdasarkan golongan dan berat narkotika.
Sementara itu, Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Ketentuan tersebut juga membuka kemungkinan rehabilitasi apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Revaldo masih berjalan. Polisi juga harus menuntaskan pengembangan perkara, termasuk mengejar pihak yang diduga memasok narkotika.
Hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen, serta bukti-bukti penyidikan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya. (udn)
Load more