Siapa Sosok 2 Pria di Video A Day in My Life? Mengaku Baru Kenal 2 Bulan dan Sudah Produksi 20 Konten
- dok.kolase tvOnenews.com / medsos @accooo @chrislove
tvOnenews.com - Nama dua pria di balik video viral “A Day in My Life” tengah menjadi sorotan setelah Polres Bogor mengungkap fakta baru mengenai konten tersebut.
Video yang beredar di media sosial itu ternyata bukan sekadar satu rekaman.
Polisi mengungkap bahwa video yang viral merupakan bagian dari sekitar 20 konten asusila yang dibuat dan diperjualbelikan oleh dua pria berinisial MR (27) dan MA (23).
Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan kabar viral dan fenomena yang jadi perhatian publik di media sosial. Tidak untuk dicontoh atau ditiru.
Keduanya telah diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, MR dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana pornografi.
Lantas, siapa sosok dua pria tersebut dan bagaimana kasus video “A Day in My Life” hingga berujung penangkapan?
- Tangkapan layar
Polisi mengungkap identitas kedua pria yang menjadi pemeran dalam video viral tersebut melalui inisial.
MR berusia 27 tahun dan diketahui berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sementara MA berusia 23 tahun dan berasal dari Kabupaten Cianjur.
Data tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo setelah polisi menangkap keduanya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, MR dan MA baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Keduanya disebut mulai berkenalan pada Juli 2026 melalui media sosial.
Interaksi di dunia maya tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan secara langsung. Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian membuat sejumlah rekaman yang selanjutnya dipasarkan melalui platform digital.
Polisi menangkap MR dan MA setelah video yang menampilkan keduanya viral di media sosial.
Keduanya diamankan pada Sabtu malam, 19 September 2026, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui apakah video yang beredar merupakan satu-satunya konten yang dibuat kedua pria tersebut.
Hasil pemeriksaan justru menemukan fakta berbeda.
Video “A Day in My Life” yang menjadi perhatian warganet ternyata hanya salah satu dari sekitar 20 video yang telah diproduksi MR dan MA.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan aktivitas pembuatan konten tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026.
Polisi juga menyebut lokasi pembuatan video tidak hanya berada di satu tempat.
Sejumlah rekaman disebut dibuat di wilayah Bogor, Depok, hingga Jakarta. Salah satu video yang kemudian viral diketahui direkam di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Dari penyelidikan polisi, pembuatan video tersebut diduga dilakukan dengan motif ekonomi.
MR dan MA disebut menyebarkan konten melalui media sosial dan menawarkan akses kepada anggota komunitas atau grup tertentu.
Untuk dapat melihat konten secara eksklusif, calon pembeli harus membayar biaya akses. Polisi menyebut tarif yang dikenakan sekitar Rp150 ribu untuk sekali akses.
Sistemnya, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran. Setelah transaksi dilakukan, pembeli memperoleh akses atau kode untuk melihat konten yang ditawarkan.
Dari aktivitas tersebut, polisi memperkirakan keduanya telah memperoleh sekitar Rp19 juta hingga saat ditangkap.
Temuan tersebut membuat penyidik menilai perkara bukan sekadar persoalan pembuatan video untuk konsumsi pribadi, tetapi berkaitan dengan dugaan produksi dan distribusi konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, MR dan MA ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi terhadap keduanya. Kasat Reskrim Polres Bogor menyebut ketentuan tersebut mencakup perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap identitas dan aktivitas pembuatan konten, polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap MR dan MA.
Setelah ditangkap, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, hasil pemeriksaan menyatakan keduanya mengidap HIV.
Kini MR dan MA telah menjadi tersangka kasus dugaan pornografi dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
(tsy)
Load more