Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat
- Istimewa/Instagram Indra Kenz
Pasal yang dilaporkan di antaranya Pasal 27 ayat (2) dalam UU ITE terkait perjudian online, Ppasal 28 ayat (1) tentang berita bohong yang merugikan konsuumen dalam transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TTPU.
2. Diperiksa dan Ditahan
Laporan itu mendorong Indra Kenz memenuhi panggilan untuk diperiksa. Pada Kamis (24/2/2022),ia akhirnya datang ke Bareskrim Polri setelah sempat absen dengan dalih berobat di Turki.
Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik dari sekitar pukul 13.12 WIB. Atas hasil itu, ia ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan pada Jumat (25/2/2022) dini hari.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
3. Aset Disita
Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Gatot Repli mengungkapkan bahwa aset Indra Kenz juga disita. Total aset yang diamankan mencapai Rp57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," ujar Gatot, Jumat (11/3/2022).
Aset-aset Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri, di antaranya dokumen bukti setor dan tarif dari rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, satu unit ponsel genggam, satu unit kendaraan Tesla, satuu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran terhadap rekning Indra Kenz. Isi rekeningnya yang terungkap oleh polisi senilai Rp1,8 miliar.
4. Indra Kenz Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang
Indra Kenz kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Kreator konten itu didakwa melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.
Dakwaan tersebut akibat Indra Kenz membuat kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Load more