Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat
- Istimewa/Instagram Indra Kenz
Jakarta, tvOnenews.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali mencuri perhatian publik. Sorotan itu tak lepas bahwa dirinya telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Kabar pembebasan bersyarat tersebut terungkap setelah Indra Kenz mengunggah ucapan permintaan maaf kepada para korban. Ia mengakui salah atas perbuatan dalam kasus berita hoaks dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
"Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya sama sekali tidak berniat menyakiti siapa pun. Saat itu, saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya. Namun, semua itu tidak membenarkan apa yang telah saya lakukan. Saya salah. Itu adalah kesalahan saya dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkannya," tulis Indra Kenz melalui Instagram pribadinya dikutip tvOnenews.com, Sabtu (26/9/2026).
Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman pidana setelah divonis 10 tahun penjara. Sosok yang pernah dikenal "Crazy Rich Medan" itu terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencuat setelah adanya laporan dari salah satu korban. Hal itu membuat Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
tvOnenews.com merangkum perjalanan kasus Indra Kenz, mulai dari dilaporkan hingga dipenjara di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai berikut.
- ANTARA
1. Indra Kenz Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini terungkap setelah ada delapan orang yang mengaku korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz pada 3 Februari 2022. Kreator konten itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan berita bohong dengan total kerugian awal sekitar Rp2,4 miliar.
Laporan Polisi itu telah teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban saat itu, Finsensius Mendroga mengungkapkan beberapa pasal yang menjerat Indra Kenz.
"Kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," ujar Finsensius di Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
Load more