Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com — Sejumlah pembeli apartemen di Surabaya dan sekitarnya mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski pembayaran unit telah lunas. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum kepemilikan unit bagi konsumen.
Guru Besar Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga, Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi, SH, MH, menjelaskan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak sama dengan AJB. PPJB merupakan perjanjian yang mengikat para pihak untuk melanjutkan transaksi, sedangkan proses peralihan hak harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"PPJB bukanlah peralihan kepemilikan. Alas hak belum berpindah kepada Anda. Harus dilanjutkan dengan AJB di hadapan PPAT sebagai pertanda telah terjadinya perbuatan peralihan hak secara sah dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat," tegas Bambang.
Praktisi hukum apartemen dan perumahan sekaligus kuasa hukum sejumlah pembeli, Agung Pamardi Surya Putra, SH, SE, MM, mengatakan penerbitan AJB berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis bangunan serta dokumen pertelaan dan pemisahan satuan rumah susun.
"Masalahnya, banyak pengembang yang menunda menerbitkan AJB karena harus membereskan seluruh syarat tersebut. Selama AJB belum ada, secara hukum Anda belum dianggap sebagai pemilik sah unit tersebut," ungkap Agung.
Sejumlah pembeli yang disebut mengalami persoalan tersebut antara lain Thomas Sutrisno dari Apartemen Icon Mall Gresik, Noto Soegeng Prayitno, Lilis Fransiska, dan Poedjianto dari Apartemen Trans Icon di Jalan Ahmad Yani; serta Yohana dan Vivin dari Group Puncak. Mereka mengaku belum memperoleh AJB dan SHMSRS meski pembayaran telah lunas.
Agung juga mengingatkan pentingnya memastikan kelayakan fungsi bangunan sebelum unit digunakan. Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menunjukkan bahwa bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan.
"Jika serah terima terus tertunda atau pengembang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), itu tanda ada masalah serius. Tanpa SLF, bangunan belum sah dinyatakan layak huni," jelas Agung.
Selain kepastian dokumen kepemilikan, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menjadi bagian penting dalam pengelolaan apartemen. Perhimpunan tersebut berperan dalam mengelola kepentingan bersama para pemilik dan penghuni, termasuk pemeliharaan bagian, benda, dan tanah bersama.
Bambang mengimbau para pemilik unit untuk memperjuangkan pembentukan P3SRS sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangan pasrah saja. Kumpulkan sesama pemilik unit, tuntut pembentukan P3SRS yang benar-benar mandiri. Itu hak hukum Anda," imbau Bambang.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha menawarkan atau mempromosikan barang dan jasa dengan janji yang belum pasti. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu kasus harus didasarkan pada fakta dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Agung mengingatkan calon pembeli agar memeriksa dokumen, status tanah dan bangunan, serta isi perjanjian sebelum melakukan transaksi.
"Belajarlah pada mereka yang sudah memiliki hasil nyata, bukan pada janji-janji manis. Pengacara yang benar tidak menjual kepastian kemenangan, melainkan siap menanggung risiko, waktu, dan keberanian memperjuangkan hak Anda sampai tuntas," pesan Agung. (zaz/gol)
Load more