Pihak Ruben Onsu Ungkap Mekanisme Pembagian Harta Gono-gini dan Aset Sarwendah
- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family dan Sarwendah Official
Ia menyebut selama ini pembayaran cicilan lebih banyak dilakukan oleh Ruben Onsu. Karena itu, pihaknya mempersilakan Sarwendah untuk membayarkan bagian kewajibannya secara langsung kepada pihak bank.
"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," ujar Raka.
Tidak hanya mengenai pembagian aset dan cicilan rumah, pihak Ruben Onsu juga menyinggung persoalan transparansi keuangan terkait nafkah anak.
Raka menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta perincian mengenai penggunaan nafkah anak kepada Sarwendah. Namun, menurutnya, hingga saat ini pihak Ruben belum menerima rincian yang dimaksud.
"Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja sampai sekarang, sampai detik ini tidak pernah ada perincian begitu. Jangan, jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran tapi S tidak melakukan kewajibannya," jelas Raka.
Ia kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Akta 39 harus dijalankan oleh kedua belah pihak, bukan hanya dibebankan kepada salah satunya.
"Sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran. Tetap berdua menyelesaikan, tetap berdua berdasarkan Akta 39 seperti itu," tuturnya.
Melalui penjelasan tersebut, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa pembagian harta bersama harus melalui perhitungan seluruh aset dan kewajiban terlebih dahulu. Selain itu, mereka berharap persoalan dokumen aset serta kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
(anf)
Load more