News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pihak Ruben Onsu Ungkap Mekanisme Pembagian Harta Gono-gini dan Aset Sarwendah

Kuasa hukum Ruben Onsu ungkap mekanisme pembagian harta gono-gini 50:50, persoalan aset yang masih dipegang Sarwendah, hingga transparansi nafkah anak.
Rabu, 4 November 2026 - 13:28 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family dan Sarwendah Official

tvOnenews.com - Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya mengungkap mekanisme pembagian Harta Gono-gini dengan Sarwendah, termasuk persoalan aset dan Cicilan Rumah Cilandak. Pihak Ruben menegaskan bahwa pembagian harta bersama seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni masing-masing mendapatkan 50 persen setelah seluruh aset dinilai terlebih dahulu.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, menjelaskan bahwa penilaian atau appraisal terhadap seluruh aset diperlukan untuk mengetahui nilai harta bersama, kewajiban, serta utang yang masih harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, perhitungan tersebut perlu dilakukan sebelum pembagian harta gono-gini ditetapkan agar masing-masing pihak mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya mekanisme pembagian gono-gini itu kan 50%-50% ya, 50-50 ya. Semestinya seluruh aset itu di-appraisal terlebih dahulu. Di-appraisal, dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban," kata Raka Kariti dalam tayangan Intens Investigasi.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai proses perhitungan aset dan kewajiban yang perlu dilakukan. Termasuk menghitung utang yang masih tersisa serta tabungan milik masing-masing pihak.

"Anggaplah yang menjadi hutang tinggal dipotong di-appraisal, yang menjadi tabungan S seperti apa, yang menjadi tabungan Ruben seperti apa. Begitu juga dengan aset-aset yang saat ini asetnya Ruben yang masih dibawa oleh pihak S, surat-suratnya," lanjut Raka.

Selain membahas mekanisme pembagian harta gono-gini, pihak Ruben Onsu juga menyoroti sejumlah aset milik kliennya yang disebut surat-suratnya masih dipegang oleh pihak Sarwendah.

Raka berharap agar dokumen aset yang menjadi hak Ruben Onsu dapat dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.

"Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39," tegas Raka.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran Cicilan Rumah Cilandak yang sebelumnya menjadi salah satu pokok pembahasan dalam konflik wanprestasi Ruben Onsu dan Sarwendah.

Terkait pernyataan bahwa Ruben melimpahkan seluruh sisa cicilan rumah kepada Sarwendah, Raka kembali meluruskan bahwa kewajiban pembayaran berdasarkan Akta 39 merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.

Ia menyebut selama ini pembayaran cicilan lebih banyak dilakukan oleh Ruben Onsu. Karena itu, pihaknya mempersilakan Sarwendah untuk membayarkan bagian kewajibannya secara langsung kepada pihak bank.

"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," ujar Raka.

Tidak hanya mengenai pembagian aset dan cicilan rumah, pihak Ruben Onsu juga menyinggung persoalan transparansi keuangan terkait nafkah anak.

Raka menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta perincian mengenai penggunaan nafkah anak kepada Sarwendah. Namun, menurutnya, hingga saat ini pihak Ruben belum menerima rincian yang dimaksud.

"Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja sampai sekarang, sampai detik ini tidak pernah ada perincian begitu. Jangan, jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran tapi S tidak melakukan kewajibannya," jelas Raka.

Ia kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Akta 39 harus dijalankan oleh kedua belah pihak, bukan hanya dibebankan kepada salah satunya.

"Sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran. Tetap berdua menyelesaikan, tetap berdua berdasarkan Akta 39 seperti itu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui penjelasan tersebut, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa pembagian harta bersama harus melalui perhitungan seluruh aset dan kewajiban terlebih dahulu. Selain itu, mereka berharap persoalan dokumen aset serta kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Drama Charles Leclerc dan Lewis Hamilton di F1 GP Meksiko Terus jadi Sorotan, Legenda Formula 1 Sampai Bilang Begini

Drama Charles Leclerc dan Lewis Hamilton di F1 GP Meksiko Terus jadi Sorotan, Legenda Formula 1 Sampai Bilang Begini

Perseteruan Lewis Hamilton dan Charles Leclerc saat F1 GP Meksiko masih menjadi perbincangan hingga mendapatkan komentar dari salah satu legenda Formula 1.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Melesat Capai 5,3 Persen pada Kuartal III-2026

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Melesat Capai 5,3 Persen pada Kuartal III-2026

Lembaga riset ekonomi Waterfront Research memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2026 mampu menembus angka 5,33 persen secara tahunan ...
Link Live Streaming Liga Voli Korea 2026-2027: Sore Ini Vanja Bukilic Berpeluang Comeback, Red Sparks Tantang Pink Spiders

Link Live Streaming Liga Voli Korea 2026-2027: Sore Ini Vanja Bukilic Berpeluang Comeback, Red Sparks Tantang Pink Spiders

Link live streaming Liga Voli Korea 2026-2027 pada Rabu (4/11/2026), di mana Vanja Bukilic kemungkinan turun gunung saat duel Pink Spiders melawan Red Sparks di Incheon Samsan World Gymnasium.
Kasus Pembunuhan Sadis di Kota Madiun, 15 Fragmen Tulang Diserahkan kepada Keluarga

Kasus Pembunuhan Sadis di Kota Madiun, 15 Fragmen Tulang Diserahkan kepada Keluarga

Isak tangis keluarga mengiringi penyerahan 15 fragmen tulang milik DH (30) dan anaknya, EGF (4) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Rabu (4/11/2026).
2KB DYNASTY Resmi Dinobatkan Sebagai Juara PBNC XVII usai Laga Final yang Dramatis

2KB DYNASTY Resmi Dinobatkan Sebagai Juara PBNC XVII usai Laga Final yang Dramatis

Penyelenggaraan Point Blank National Championship (PBNC) XVII di JICC Senayan, Jakarta, resmi berakhir dengan meriah. 2KB DYNASTY berhasil menjadi pemenang.
Megawati Hangestri Kesulitan di Hyundai Hillstate, Pelatih Bandingkan dengan Saat di Red Sparks

Megawati Hangestri Kesulitan di Hyundai Hillstate, Pelatih Bandingkan dengan Saat di Red Sparks

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung membandingkan performa Megawati Hangestri saat membela Hyundai Hillstate dan Red Sparks. Ia menyebut bahwa pevoli berjuluk Megatron belum bisa tampil maksimal usai menelan kekalahan perdana di Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Dadang Sastrapraja, Direktur Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung tutup usia saat menjadi Koordinator Panpel Cabang Olahraga Gulat PORPROV XV Jawa Barat 2026.
Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa menelan kekalahan di laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Ia juga turut menyoroti performa sejumlah pemain terutama Megawati Hangestri.
Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar bin Smith buka suara soal aksi unjuk rasa penolakan konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) malam. Habib Bahar mengatakan penolakan konser ada sebab dan alasannya.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT