Sempat Diminta Kerja Meski 3 Jari Putus, Nasib Rindi Natasya Kini Berubah usai Kasusnya Viral
- Instagram @infokrw
"Harapannya ingin perusahaan tanggung jawab, hak saya keluar asuransi, gaji tetap dipotong, santunan BPJS keluar, hak saya keluar," tegasnya.
Kasus Viral, Perusahaan Sepakati Enam Poin untuk Rindi
- Instagram @cikarang.people
Pengakuan Rindi kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian warganet.
Perkembangan terbaru muncul setelah akun Instagram @cikarang.people mengunggah informasi mengenai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja pada 3 November 2026.
Dalam keterangan unggahannya, disebutkan bahwa kesepakatan tersebut dituangkan melalui perjanjian bersama yang turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.
Ada enam poin yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai tindak lanjut atas persoalan yang dialami Rindi. Berikut enam poin kesepakatan tersebut:
1. Pembayaran kekurangan upah. Perusahaan menyepakati pembayaran selisih atau kekurangan upah atas nama Rindi Natasya.
2. Pengangkatan menjadi karyawan tetap. Perusahaan berkomitmen mengangkat Rindi sebagai karyawan tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
3. Pemberian santunan kecelakaan kerja. Perusahaan akan memberikan santunan terkait kecelakaan kerja yang dialami Rindi.
4. Kepatuhan terhadap peraturan. Perusahaan menyatakan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Kembali bekerja setelah pulih. Rindi bersedia kembali bekerja setelah dinyatakan pulih sepenuhnya berdasarkan surat keterangan dokter.
6. Penyesuaian pekerjaan. Tugas dan pekerjaan yang diberikan kepada Rindi nantinya akan disesuaikan dengan kondisi fisiknya.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Rindi mengungkapkan persoalan yang dihadapinya pascakecelakaan kerja. (asl)
Load more