News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ternyata Begini Ketentuanya

Gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang mendapat BSU 2026 Rp900 ribu. Simak ketentuan batas upah berdasarkan UMK atau UMP dan syarat lengkap penerimanya.
Minggu, 8 November 2026 - 08:03 WIB
Ilustrasi pekerjaan
Sumber :
  • ChatGPT.com

tvOnenews.com - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta ternyata masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Kesempatan tersebut berlaku bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari batas umum yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, ketentuan itu tidak serta-merta menggugurkan pekerja yang menerima gaji lebih tinggi, sebab pemerintah memberikan penyesuaian berdasarkan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.

Dalam ketentuannya, batas upah di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Aturan mengenai batas penghasilan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu juga mengatur persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria penerima bantuan.

Lantas, bagaimana ketentuan bagi pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta dan apa saja syarat lain untuk mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasannya.

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026?

Jawabannya, bisa. Pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp3,5 juta tetap berpeluang memenuhi persyaratan BSU 2026 apabila bekerja di daerah dengan UMK yang lebih tinggi dari batas umum tersebut.

Penyesuaian ini membuat batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah. 

Pekerja perlu melihat upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja sebelum menyimpulkan apakah gajinya melampaui batas penerimaan bantuan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan Kemnaker melalui informasi resmi mengenai BSU 2026. Dalam penjelasannya, batas upah pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Cara Menghitung Batas Gaji Penerima BSU 2026

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Rakyat Bela Indonesia Usung Lima Tuntutan, Soroti Dugaan Penyadapan hingga Persoalan Konstitusi

Aksi Rakyat Bela Indonesia Usung Lima Tuntutan, Soroti Dugaan Penyadapan hingga Persoalan Konstitusi

Aksi Rakyat Bela Indonesia dijadwalkan berlangsung di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026), dengan membawa lima tuntutan terkait persatuan
Jadwal Super League 2026-2027, Minggu 8 November: Ada Persib Bandung Lawan Java United

Jadwal Super League 2026-2027, Minggu 8 November: Ada Persib Bandung Lawan Java United

Jadwal Super League 2026-2027 hari ini, Minggu (8/11/2026), di mana ada tiga pertandingan yang akan digelar. Salah satunya laga Java United vs Persib Bandung.
Viral Perselingkuhan di Konser, Guyon Waton Akui Ikut Direpotkan hingga Sentil Penonton: Ojo Selingkuh Plis!

Viral Perselingkuhan di Konser, Guyon Waton Akui Ikut Direpotkan hingga Sentil Penonton: Ojo Selingkuh Plis!

Viral perselingkuhan di konser, Guyon Waton akui ikut direpotkan hingga sentil penonton: Ojo selingkuh plis!
Top Skor Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Belum Mampu Tembus 10 Besar, Zhong Hui Melesat ke Papan Atas

Top Skor Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Belum Mampu Tembus 10 Besar, Zhong Hui Melesat ke Papan Atas

Top skor Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri (Hyundai Hillstate) belum mampu tembus posisi 10 besar. Sedangkan pemain asing Red Sparks, Zhong Hui langsung melesat ke papan atas.
Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG Prediksi Berawan Tebal di Sejumlah Wilayah

Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG Prediksi Berawan Tebal di Sejumlah Wilayah

BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca berawan tebal pada Minggu pagi hingga siang, Sementara itu, suhu udara di Ibu Kota.
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Sejumlah Bintang Persija Jakarta Absen saat Hadapi Persebaya Surabaya di Super League 2026-2027

Shin Tae-yong Ungkap Alasan Sejumlah Bintang Persija Jakarta Absen saat Hadapi Persebaya Surabaya di Super League 2026-2027

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengungkapkan alasan sejumlah pemain andalannya absen di laga melawan Persebaya Surabaya. Alhasil Macan Kemayoran tidak bisa menurunkan kekuatan terbaiknya dalam lanjutan Super League 2026-2027.

Trending

Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah

Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, secara tegas dan terbuka membantah keras segala tuduhan miring yang mengaitkan nama
Mengenal Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulteng yang Meninggal Dunia

Mengenal Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulteng yang Meninggal Dunia

Berikut profil & rekam jejak perjalanan Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tutup usia.
Kabar Duka, Kombes Pol Pribadi Sembiring Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Meninggal Dunia

Kabar Duka, Kombes Pol Pribadi Sembiring Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Meninggal Dunia

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Buntut Penyadapan Presiden Prabowo, Komisi III DPR Desak Bentuk Pansus Usut Tuntas Pengendali Perangkat LIMS

Buntut Penyadapan Presiden Prabowo, Komisi III DPR Desak Bentuk Pansus Usut Tuntas Pengendali Perangkat LIMS

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Gus Abduh), secara tegas mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan menyusul terungkapnya skandal besar penyad
Jadwal MotoGP Qatar 2026, Minggu 8 November: Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia, Jorge Martin Mengancam

Jadwal MotoGP Qatar 2026, Minggu 8 November: Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia, Jorge Martin Mengancam

Jadwal MotoGP Qatar 2026 hari ini, Minggu (8/11/2026), di mana Jorge Martin (Aprilia) bisa menjadi ancaman besar saat Marc Marquez (Ducati) berpeluang mengunci gelar juara dunia musim ini.
Rizky Ridho Ungkap Kronologi Timnas Indonesia Batal Tanding di FIFA Matchday November 2026

Rizky Ridho Ungkap Kronologi Timnas Indonesia Batal Tanding di FIFA Matchday November 2026

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, mengungkapkan kronologi Timnas Indonesia batal melakoni laga uji coba dalam FIFA Matchday November 2026.
Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Kota Bekasi resmi menjadi tuan rumah perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT