Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ternyata Begini Ketentuanya
- ChatGPT.com
tvOnenews.com - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta ternyata masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Kesempatan tersebut berlaku bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari batas umum yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Namun, ketentuan itu tidak serta-merta menggugurkan pekerja yang menerima gaji lebih tinggi, sebab pemerintah memberikan penyesuaian berdasarkan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
Dalam ketentuannya, batas upah di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.
Aturan mengenai batas penghasilan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu juga mengatur persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria penerima bantuan.
Lantas, bagaimana ketentuan bagi pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta dan apa saja syarat lain untuk mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasannya.
Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026?
Jawabannya, bisa. Pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp3,5 juta tetap berpeluang memenuhi persyaratan BSU 2026 apabila bekerja di daerah dengan UMK yang lebih tinggi dari batas umum tersebut.
Penyesuaian ini membuat batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah.
Pekerja perlu melihat upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja sebelum menyimpulkan apakah gajinya melampaui batas penerimaan bantuan.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan Kemnaker melalui informasi resmi mengenai BSU 2026. Dalam penjelasannya, batas upah pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Adapun daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.
Cara Menghitung Batas Gaji Penerima BSU 2026
Load more