News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Bocorkan Rizky Billar dan Istrinya Sudah Damai, Lesti Kejora Cabut Laporan?

Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya damai terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya tersebut. Lesti disebut cabut laporan ke polisi.
Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:44 WIB
Rizky Billar
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya damai terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya tersebut. 

Polisi telah menetapkan sebagai tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT itu. Pasalnya, ia juga terancam lima tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah resmi untuk melakukan upaya perdamaian dalam kasus KDRT. 

"(Damai) Iya berdamai mereka," ujar Surya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

"Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan," sambung dia. 

Kendati, Surya tak mau merinci terkait alasan perdamaian yabg dilakukan keduanya. Meski dalam kasus KDRT itu telah ditetapkan seorang tersangka. 

"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan," kata dia. 

Saat ini, Lesti Kejora pun telah mencabut laporan terkait KDRT yang dilayangkannya tersebut beberapa waktu lalu. 

"Sudah dicabut surat Pencabutan sudah di ttd. Surat sudah dikasihkan langsung," ucap Surya. 

Sebelumnya, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora. 

"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). 

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia. 

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya. 

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Lesti Kejora Sambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan

Lesti Kejora (L) menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan saat penyidik melakukan penahanan terhadap suaminya Rizky Billar yang telah berstatus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan hanya untuk menemui sang suami. 

"Saudari L untuk menemui suaminya," katanya kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/9/2022).

Nurma menuturkan saat ini pasangan suami istri itu tengah di pertemuan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Nurma enggan membeberkan pembahasan pertemuan antar pasangan suami istri yang bertikai itu hingga pelaporan kasus KDRT. 

Pihaknya pun enggan membenarkan adanya isu pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. 

"Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor. Saudari L sdh melaporkan ke Polres Jaksel tindak lanjutnya sudah semua kita penuhi. Jadi proses ini sudah berlanjut," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti Kejora. 

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun turut serta menampilkan sosok Rizky Billar hang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. 

Terlihat suami dari Lesti Kejora itu keluar dengan mengenakan rompi tanahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka bakal menjalani masa penahanan selama dua hari ke depan. 

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Kata Buya Yahya

Kasus Lesti Kejora dengan suaminya Rizky Billar semakin menyita perhatian publik. Hal ini lantaran, pedangdut Lesti Kejora dijatuhi talak satu oleh Rizky Billar. Bahkan, yang paling mengejutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora, membuat Pengacara Kontroversial, Farhat Abbas angkat bicara, di akun instagramnya.

Tidak sampai situ saja, kasus ini pun terus belanjut ke ranah hukum, yang saat ini lagi diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, hari Rabu (12/10/2022) Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Merujuk dari kasus tersebut, soal talak satu dalam pandagan agama Islam yakni talak raj'i atau talak ruj'i, yaitu talak yang masih bisa boleh dirujuk. Kemudian, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Namun, berdasarkan pandangan Buya Yahya dalam berumah tangga. Ia ungkapkan, bahwa rumah tangga itu harus indah, dan itu harga mati. Namun, ia katakan, jangan sampai ditawarkan dalam perceraian, karena perceraian itu adalah hal yang darurat.

"Sama seperti halnya orang lagi melahirkan normal, kalau ya normal ya normal jangan pakai sesar. Jadi kalau sudah ada peringatan perceraian hendaknya semua berubah dan berbenah. Sehingga diisyaratkan untuk perceraian itu untuk belajar, suami belajar dan istri belajar," kata Buya Yahya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Al-Bahjah TV, Kamis (13/10/2022).

Kemudian, Buya Yahyah ingatkan kembali, jika permasalahannya belum selesai dan belum ada perbaikan diri, apabila rujuk nanti bisa beresiko akan terjadi perceraian kembali. 

Selain itu, ia juga mengingatkan bagi kaum pria jangan suka menyebutkan kata  perceraian kepada istrinya. Sebab, ia katakan, apabila kaum lelaki yang mengancam perempuan atau istrinya dalam kalimat cerai berarti lelaki tersebut tidak memiliki kelebihan. 

"Dan istri yang diberikan talak satu atau cerai pertama tidak paham, itu bebal amat. Cerai pertama itu, untuk belajar bagaimana untuk berbenah. Jangan sampai rujuk kembali kalau belum ada kesepakatan dari penyebab perceraian pertama ini terselesaikan. Agar damai dan indah nantinya," ungkapnya. 

Selanjutnya, Buya Yahyah ucapkan, apabila seorang suami mengucapkan talak satu atau cerai, melalui sebuah pesan atau surat. Itu, ia katakan, arti kinayah dan tidak ada niat maka tidak akan jatuh cerainya. 

"Namun kalau sudah diniatnya, meskipun kalimatnya belum jelas, atau ada kata cerai, atau menyebutkan aku pulangkan engkau kepada orang tua mu, dan ada niat menceraikan, maka jatuh cerai tersebut," jelasnya. 

Sambungnya menjelaskan kembali, apabila ada wanita yang dijatuhkan talak satu, itu statusnya masih masih sebagai istri atau masih ada ikatan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berhubungan istri. 

"Namun, apabila pada talak satu, kemudian ada di antaranya yang meninggal, itu bisa saling mewarisi. Cerai satu, cerai dua hingga masa iddah berakhir," bebernya. 

Akan tetapi, apabila talak 3 (tiga) dijatuhkan pada masa iddah sang istri, mak jatuh yang ketiga. Baik rujuk atau tidak rujuk. 

"Anda bisa mengukur, kalau perceraiannya dengan kalimat kinayah, dengan kalimat 'kita pisahan saja' kalimat itu multitafsir namun niatnya menceraikan, maka jatuhlah cerai. Tetapi kalau tidak niat, maka tidak jatuh perceraian atau talak, karena kalimat tadi multi tafsir," katanya. 

Kemudian, ia katakan, sebelum habis masa idah, sudah melakukan rujuk, itu diperbolehkan dan tidak harus ada kesepakatan seorang istri. 

"Dan tak harus dengan kesepakatan istri kalau suami ingin rujuk jiak itu masih talak satu dan dua atau cerai pertama dan kedua. Suami bisa berkata langsung rujuk kepada istrinya dan bisa menggauli istrinya lagi," tutur Buya Yahya. 

Sambungnya menuturkan, jika suami sudah selesai menggauli istrinya, maka masa idah seorang istri sudah berakhir. Namun, setelah rujuk diceraikan kembali. 

"Tak taunya setelah rujuk, diceraikan lagi. Ini lah contoh orang bingung. Namun, setelah rujuk cerai lagi, masa idah sang istri kembali lagi yang baru, bukan merujuk dari masa cerai sebelumnyam," terangnya.

Dalam kasus perceraian dan jatuh talak ini juga, Buya Yahya berpesan kepada asatidz,  bahwa dalam urusan cerai mencerai jangan mudah menghukum pada asatidz. Para asatidz, ia katakan, harus mendudukan dari kedua belah pihak. 

"Anda para asatidz harus menduduk kedua belah pihak, apa yang menjadi persoalan tersebut. Sebab alasan suami berbeda dengan kupingnya istri yang sudah enek dengan kalimat sang suami dan bisa mengartikan perceraian dan berharap diceraikan. Makanya harus didudukan keduanya dan harus didengar omongan dari kedua pihak," pesannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kalau sudah didudukan kedua belah pihak tidak ada kecocokan, dan sudah ada kesepakatan, maka bisa dihukumi cerai. Akan tetapi, ia ingatkan juga para asatidz jagan gampangan untuk menghukumi cerai.

"Jadi seorang ustaz jangan gampang menghukumi cerai dan jangan mendengar dari pengakuan suami saja melainkan dari sang istri juga harus didengarkan, apabila ini di dalam sebuah permasalahan," pungkasnya. (aag/viva/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakapolda Jatim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Pelayanan Presisi dan Pengabdian untuk Warga

Wakapolda Jatim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Pelayanan Presisi dan Pengabdian untuk Warga

Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (1/7).
Resmi! SOOP SOOPers Rekrut Dua Pemain Asing, Lengkapi Skuad untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! SOOP SOOPers Rekrut Dua Pemain Asing, Lengkapi Skuad untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Tim baru Liga Voli Korea, SOOP SOOPers resmi merekrut dua pemain asingnya untuk menghadapi V-League 2026-2027.
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar, Kelola Dana Haji Lebih Efisien dan Berkelanjutan

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar, Kelola Dana Haji Lebih Efisien dan Berkelanjutan

Pagu Biaya Operasional BPKH yang semula Rp539,63 miliar diturunkan menjadi Rp439,32 miliar. BPKH menegaskan efisiensi ini tidak mengurangi kualitas pelayanan dan pengelolaan dana haji.
Kemenperin Komitmen Bantu Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN

Kemenperin Komitmen Bantu Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN

Pemerintah terus berupaya memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri, khususnya melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberlakuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menelusuri fakta kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) akibat dugaan intimidasi ddari anggota DPRD TTU.
Dukung Kemajuan Sepakbola di Jawa Barat, Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis jadi Klub Satelit di Divisi Championship

Dukung Kemajuan Sepakbola di Jawa Barat, Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis jadi Klub Satelit di Divisi Championship

Persib Bandung resmi jalin kerja sama dengan PSGC Ciamis sebagai klub satelit. Ini jadi upaya perkuat tata kelola sepakbola modern, profesional dan berkelanjuta

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT