News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Lengkap Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Sindiran yang Berujung pada Penahanan

Kabar terbaru kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra memasuki babak baru dan berujung pada penahanan terhadap Nikita pasca proses penyerahan tersangka
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:44 WIB
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/viva.co.id-Nikita Mirzani (IG)

tvOnenews.com, Entertainment - Kabar terbaru tentang kelanjutan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra memasuki babak baru yang berujung penahanan.

Nikita Mirzani ditahan setelah dilakukan proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, Nikita Mirzani yang sudah berstatus tersangka, ditahan di rutan kelas II B Serang, Banten. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.

Berikut kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra dengan tersangka Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Dilaporkan Tanggal 16 Mei 2022 

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (instagram/Nikita Mirzani)

Dito Mahendra melaporkan sang artis atas dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota. Nikita Mirzani terancam dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.  

Pengacara Dito Mahendra, Yefat Rissy mengatakan, unggahan Nikita Mirzani di media sosial tersebut mengatakan bahwa Dito Mahendra adalah seorang penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Sementara Dito mengaku tidak mengenal Nikita Mirzani. 

Rumah Nikita Dikepung Polisi Pada 15 Juni 2022 

Rumah Nikita Mirzani
Rumah Nikita Mirzani (VIVA/Andrew Tito)

Bermula dari laporan Dito Mahendra tersebut, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022. Nikita Mirzani dalam live Instagram menceritakan situasi rumahnya yang tengah dikepung polisi.

Niki menyebut bahwa sejak dini hari itu polisi sudah memaksa masuk ke rumahnya.  Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.

Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Setelah 10 jam pengepungan, polisi memilih pulang dari rumah sang artis. 

Kemudian, Nikita Mirzani yang didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Fahmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota. Nikita Mirzani melaksanakan pemeriksaan sebagai saksi. Ketika itu, ibu tiga orang anak tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pada 17 Juni 2022

Artikel
Nikita Mirzani (instagram/Nikita Mirzani)

Beredar sepucuk surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim yang berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat itu, tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik lewat sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Surat itu menuliskan tentang pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat tersebut juga tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani membantah dan mengaku tidak tahu info tersebut.

Kejagung Sebut Dapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pada 11 Juli 2022

Artikel
Nikita Mirzani (instagram/Nikita Mirzani)

Kejaksaan Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani sudah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP itu, Kejagung mengatakan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.  

Polres Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani Pada 15 Juli 2022 

Ketika Nikita Mirzani tidak ada di rumah, polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah rumah Niki pada 15 Juli.

Sempat terjadi drama yang mana anaknya, Lolly disebut adu mulut karena tak terima polisi akan mengambil iPad sang ibunda. Polisi akhirnya menyita iPad Nikita Mirzani yang diduga digunakan untuk membuat unggahan. 

Nikita Mirzani Dijemput Paksa dan Batal Ditahan

Pada 21 Juli 2022 lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Mall Senayan City.

Ketika itu, ia tengah bersama anak-anaknya. Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka setelah dijemput paksa, Nikita Mirzani tak jadi ditahan dan diperbolehkan untuk pulang.

Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan pada 25 Oktober 2022 

Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.

Setelah diserahkan, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022. Dia ditahan di Rutan kelas II B Serang. (viva/Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Yuk nonton dan subscribe Youtube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT