GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Ditahan, Inilah Kondisi Kamar Tahanan Nikita Mirzani, Nyai Tidur dengan 8 Warga Binaan Lain

Penahanan artis Nikita Mirzani masih ada kaitannya dengan status dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:19 WIB
Artis Nikita Mirzani
Sumber :
  • Intagram @ikitamirzanimawardi_172

Dirinya tidak mau memberi banyak komentar mengenai penahanan yang dialami sahabatnya. 

Ia hanya berharap Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani, dapat segera mendapatkan keadilan. Namun Fitri akan terus menyuarakan hal ini hingga sahabatnya mendapatkan keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres Jakarta Selatan @polres.jaksel Tentang kejahatan “HAM” penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” ujarnya.

Fitri Salhuteru meminta perhatian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk masalah yang menimpa Nikita Mirzani. 

“Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang buktinya tidak jelas saja nikita diperlakukan bak penjahat berat apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran.

Mantan anggota Sahabat Polisi Indonesia, Teuku Zanzabella memberi tanggapan serta rasa prihatinnya terhadap Nikita Mirzani. 

“Turut prihatin buat @nikitamirzanimawardi_172 Tp anehnya bukannya pelapor juga punya salah? Ini kasus apa sih sebenarnya?? Kok ada yang ganjil,” tulisnya. 

Selanjutnya Fitri Salhuteru pun menuliskan dalam Instagram Storynya bahwa dirinya selalu mendukung Nikita Mirzani.

“#youalwayshavemyback @nikitamirzanimawardi_172” tulis Fitri Salhuteru.

Keterangan Kejaksaan Negeri Serang

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut. 

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Kemudian, ketika ditanya soal proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Ia juga ungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi dan pihaknya juga sudah mempersiapkan sehingga terlaksana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhirnya, WNA Rusia jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Akhirnya, WNA Rusia jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Lebih dari 30 hari dalam penanganan polisi, akhirnya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Rusia berinisial AF (50) memasuki babak baru.
Kronologi Ribut-ribut Persib Bandung dengan Jakmania, Umuh Muchtar Sebut Sengaja Provokasi Walau Beda Penerbangan

Kronologi Ribut-ribut Persib Bandung dengan Jakmania, Umuh Muchtar Sebut Sengaja Provokasi Walau Beda Penerbangan

Kejadian ini terjadi setelah pertandingan antara Persija melawan Persib Bandung di Stadion Segiri, Samarinda pada Minggu (10/5/2026), di mana Persija kalah 1-2 dari Persib. 
BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Saldo Sudah Masuk di Sejumlah Bank, Banyak KPM Masih Menunggu

BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Saldo Sudah Masuk di Sejumlah Bank, Banyak KPM Masih Menunggu

BPNT Tahap 2 2026 mulai cair bertahap lewat BSI, BNI, BRI dan Mandiri. Simak penyebab saldo masih nol dan cara mengatasinya.
Di Depan Denny Sumargo, Korban Kiai Ashari Blak-blakan Jumlah Korban Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo

Di Depan Denny Sumargo, Korban Kiai Ashari Blak-blakan Jumlah Korban Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari alias AS (51) di Kabupaten Pati kian menyita perhatian publik. Lingkungan Ponpos Ndholo Kusumo kini -
Championship 2025-2026 Resmi Berakhir, Catatkan Sejarah Baru 1 Kompetisi Penuh dengan VAR

Championship 2025-2026 Resmi Berakhir, Catatkan Sejarah Baru 1 Kompetisi Penuh dengan VAR

Partai final antara PSS Sleman melawan Garuayaksa yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (9/5/2026) malam menjadi penutup perjalanan panjang musim Championship 2025-2026.
Beli Rumah di Usia Muda Memang Berat, Tapi Justru Bisa Jadi Langkah Finansial Terbaik, Begini Tipsnya!

Beli Rumah di Usia Muda Memang Berat, Tapi Justru Bisa Jadi Langkah Finansial Terbaik, Begini Tipsnya!

Membeli hunian di usia muda jadi tantangan besar, namun peluang memiliki rumah kini semakin terbuka lewat berbagai program dan promo properti.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT