GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Aborsi dalam Islam, Buya Yahya: Jika Hasil Zina, Dosa Berlipat!

Buya Yahya secara tegas menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal. Namun boleh jika memenuhi 3 syarat.
Jumat, 19 Mei 2023 - 04:00 WIB
Buya Yahya, Pendakwah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV

Jakarta, tvOnenews.com - Heboh praktik aborsi ilegal di Bali yang dijalankan oleh seseorang yang bernama I Ketut Arik Wiantara berusia 53 tahun. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah janin yang telah digugurkan oleh I Ketut Arik Wiantara sebanyak 1.338. Menurut keterangan Polda Bali, rata-rata yang ia aborsi belum berupa janin, masih berupa orok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maksimal usia 2-3 minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

Pasien Ketut Arik Wiantara rata-rata kaum pelajar yang terdiri dari anak SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan. Namun ternyata ada juga yang merupakan pasangan suami istri.

"Pasiennya itu, ada juga pasien yang hasil menikah resmi dan melakukan aborsi. Hal itu dilakukan karena pasangan tersebut tidak merencanakan kehamilan,” ujar Ranefli.

Bagaimanakah Hukum Aborsi dalam Islam?


Ilustrasi Wanita Hamil (sumber: shuttershock)

Aborsi sendiri adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.

Buya Yahya menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.

Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (19/5/2023).

Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.

“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.


Ilustrasi Bayi (ant)

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya untuk kondisi kehamilan normal artinya tidak ada masalah medis terhadap ibu maupun bayinya.

“Kemudian jika kita bicara tidak normal, andai masalah, jika anda sudah menemukan 3 hal berikut ini,” ujar Buya Yahya.

Aborsi boleh dilakukan jika pertama kata Buya Yahya belum usia 4 bulan.

“Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak, maka Anda boleh menggugurkannya,” lanjut Buya Yahya.

Jadi kata Buya Yahya jika memang ada keputusan medis maka jika usia janin belum 4 bulan, aborsi boleh dilakukan. Namun jika Anda ingin bersabar, maka pahala akan berlimpah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Timnas Indonesia U-17 gagal ke perempat final Piala Asia U-17 setelah dikalahkan oleh Jepang di laga terakhir Grup B pada Selasa (12/5/2026) malam WIB. 
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Josepha Alexandra, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak yang berani sanggah kekeliruan juri LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar ditawari beasiswa kuliah S1 ke Tiongkok.
Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA

Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA

Ketua Umum Asosiasi Futsal Indonesia, Michael Sianipar, mengungkapkan bahwa pelatih sekaligus direktur teknik Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, telah memberikan sejumlah masukan penting untuk pengembangan futsal nasional ke depan.
DPR Ingatkan Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

DPR Ingatkan Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar.
Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis

Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis

DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C tengah memfinalisasi pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang diarahkan untuk mengubah pola penanganan banjir dari sporadis menjadi sistematis dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Ketua AFI Beri Update Bidding Piala Dunia Futsal 2028, Singgung Fasilitas di Indonesia

Ketua AFI Beri Update Bidding Piala Dunia Futsal 2028, Singgung Fasilitas di Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Futsal Indonesia, Michael Sianipar, mengungkapkan bahwa Indonesia resmi masuk dalam proses awal bidding Piala Dunia Futsal 2028 untuk menjadi tuan rumah ajang futsal dunia yang berada di bawah naungan FIFA.

Trending

Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Timnas Indonesia U-17 gagal ke perempat final Piala Asia U-17 setelah dikalahkan oleh Jepang di laga terakhir Grup B pada Selasa (12/5/2026) malam WIB. 
Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA

Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA

Ketua Umum Asosiasi Futsal Indonesia, Michael Sianipar, mengungkapkan bahwa pelatih sekaligus direktur teknik Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, telah memberikan sejumlah masukan penting untuk pengembangan futsal nasional ke depan.
DPR Ingatkan Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

DPR Ingatkan Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar.
Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis

Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis

DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C tengah memfinalisasi pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang diarahkan untuk mengubah pola penanganan banjir dari sporadis menjadi sistematis dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Josepha Alexandra, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak yang berani sanggah kekeliruan juri LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar ditawari beasiswa kuliah S1 ke Tiongkok.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT